HARITA.ID 0 Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon hari ini mulai kembali melaksanakan pelayanan kemetrologian (tera dan atau tera ulang) setelah terbitnya Cap Tanda Tera Tahun 2024.
Peluncuran pelayanan 2024 ini ditandai dengan pembukaan cap tanda tera tersegel oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Halaman Kantor Bidang Metrologi Legal, Senin 08 Januari 2024.
Helldy mengatakan, pada tahun ini, pihaknya berfokus mewujudkan Kota Cilegon sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Artinya semua alat UUTP (ukur, takar, timbang dan perlengkapannya) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Metrologi legal ini sudah 2 tahun dan setiap tahunnya adalah kita melakukan tera atau pengukuran, karena ini sangat penting karena kita punya industri-industri besar, seperti gula di pasar dan yg lainnya, pom bensin itu semua harus tetap diukur khawatir adanya di luar standar,” kata Helldy.
Ia menambahkan, tidak hanya sekedar ingin meraih predikat tersebut. Namun Daerah Tertib Ukur adalah suatu perwujudan perlindungan konsumen dan terciptanya persaingan perdagangan secara sehat.
“Bagaimana kita melakukan pelayanan yg baik dalam rangka kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Metrologi Legal Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, dengan diterimanya CTT dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, maka pelayanan tera tahun 2024 di Kota Cilegon sudah bisa dimulai.
“Itu semua alat ukur alat takar timbang, pombensin, timbangan, timbangan jembatan, air, kwh listrik itu kita tera semua,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat Kota Cilegon. Diketahui, selama Tahun 2023, Bidang Metrologi Legal Kota Cilegon telah melakukan pelayanan tera dan atau tera ulang sebanyak 5.157 UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).
“Sudah mulai tahun pelayanan, tetap maksimal tidak mengurangi mutu pelayanan, tetap lebih baik dari tahun lalu,”tutupnya. (Zar/Red)







