HARITA.ID – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) memenuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam klarifikasi pelaporan Camat Cibeber di duga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam informasi yang dihimpun, Ormas Badak Banten mengunjungi Kantor Bawaslu Cilegon sekitar jam 10 pagi untuk dimintai keteranganya lebih lanjut persoalan Camat Cibeber Soffan Maksudi.
Sebagai informasi lebih jelas, Bawaslu Cilegon telah memanggil 3 orang saksi untuk dimintai keterangan soal Camat Cibeber Soffan Maksudi.
Dari yang sudah di panggil oleh Bawaslu diantara yakni memanggil saksi dari Sekretaris Badak Banten, Mahsus. Bahkan sebelum memanggil Sekretaris Badak Banten, Mahsus, pihak Bawaslu juga sudah memanggil dua orang saksi dari dua politisi Golkar yakni Erik Airlangga dan Iip Ibrahim dan juga memanggil Camat Cibeber Soffan Maksudi beserta istrinya.
Pantauan di lokasi oleh wartawan harita.id, Badak Banten dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu sudah memakan waktu 2 jam.
Mahsus mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Cilegon merupakan bentuk memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara unggahan video caleg di status Camat Cibeber.
“Jadi kemarin pas tanggal 16 saya mendapat undangan secara resmi dari Bawaslu terkait klarifikasi dugaan (pelanggaran_red) netralitas terhadap Camat Cibeber yang notabenennya adalah ASN,”ujarnya.
Mahsus membeberkan, dalam perkara Camat Cibeber ini, dirinya mengetahui betul dan melihat unggahan video caleg dari status Camat Cibeber itu.
Untuk itu, dikatakan dia dalam proses kejadian Camat Cibeber mengunggah video caleg lewat status WhatsApp itu diunggah awal Januari 2024.
“Jadi tepatnya pukul 16.00 WIB, saya melihat handphone ada postingan dari Pak Camat itu berupa video dan saya melihat yang keluar itu anak walikota yang notabennya adalah salah satu kontestan Pileg (Pemilihan legislatif) 2024 ini,” ungkapnya.
“Setelah unggahan itu viral dan di grup pun viral, dan di grup itu diuploadnya pertama kali oleh rekan kita juga Iman Khadafi di grup WA Warta Kota Cilegon di tanggal 2 hari Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB pagi,” sambungnya.
Menurutnya, kiriman tangkapan layar Camat Cibeber yang mengunggah video caleg itu membuat grup WA Warta Kota Cilegon ramai.
Mengetahui grup menjadi ramai, paparnya, Camat Cibeber langsung memberikan klarifikasi di grup tersebut.
“Setelah ramai dan viral, langsung ada klarifikasi dari Pak Camat, kurang lebih permohonan maaf atas insiden postingan tersebut,” terangnya.
Ia menuturkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Cilegon dirinya dicecar sebanyak 15 pertanyaan yang kurang lebih memakan waktu satu jam.
Sebelum menyatakan siap menjadi saksi, kata Mahsus, dirinya sempat mendapat intimidasi bahkan dikeluarkan dari grup Warta Kota Cilegon tersebut.
“Dalam tahun politik ini ada sedikit instruksi dari mana gitu kan, ya bisa jadi ini orang suruhan atau orang terdekat atau saudaranya atau siapa gitu, sehingga ketika ada permasalahan ini, saat yang lain diam dan saya bersedia memberikan keterangan, akan menjadi domain atau yang dituju oleh mungkin grup merekalah,” tegasnya.
“Memang sempat sih ada beberapa yang by WA dan by telepon, yang menanyakan ada keterlibatan apa, saya itu ada masalah apa dengan Camat,” lanjutnya.
Ia mengakui, dalam hal ini dirinya hanya memberikan keterangan mengenai apa yang dilihat dan diketahui tentang perkara unggahan Camat Cibeber.
Menurutnya, akibat berani diminta klarifikasi sebagai saksi membuat dirinya dikeluarkan dari grup WA Warta Kota Cilegon.
“Tanggal 12 kemarin, karena dari beberapa saksi itukan mungkin yang dipanggil mau hadir mungkin itu saya. Kebetulan saya ada di grup tersebut, mungkin ada yang kurang senang atau ada masalah apa dengan saya, sehingga tanpa ada sebab yang jelas saya dikeluarkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Cilegon Alam Arcy Ashari menyampaikan, pihaknya masih melakukan klarifikasi dan kajian terhadap perkara Camat Cibeber.
Alam membenarkan, kedatangan Sekretaris Badak Banten sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara itu.
“Ya benar sebagai saksi. Kita belum bisa berikan pernyataan yang banyak, karena masih dalam proses, kajian dan klarifikasi dan pedalaman materi,” pungkasnya. (Zar/Red)








