HARITA.ID – Jalin sinergitas bersama di bulan suci ramadhan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon akan berlakukan larangan keras menjual daganganya di atas trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kepala Disperindag Kota Cilegon Andriyanti mengatakan, pihaknya bersama dengan forum komunikasi pimpinan (Forkopim) Kecamatan di Cilegon melakukan sinergitas operasi bersama dengan kecamatan Cibeber.
Hal tersebut dilakukan oleh, Disperindag sebagai bentuk sinergitas di bulan suci ramadhan.
“Kita bersama forkocam kecamatan Cibeber dalam rangka bulan suci ramadhan melakukan razia gabungan untuk menertibkan pengawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Yang kebetulan kita mendapatkan botol minuman keras (miras) dan ada beberapa temuan temuan kita dapati tanpa identitasnya yang ada di sini,” kata Andriyanti kepada media, Minggu 17 Maret 2024.
“Kita di sini berusaha agar selama bulan suci ramadhan tidak ada lagi yang menjual warung remang remang yang berkedok menjual botol minuman keras alias miras dan pristitusi online,” imbuhnya.
Selain pihaknya melakukan razia, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap para pedagang liar yang beroperasi di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS), khususnya di nol – 04 kilometer lampu merah PCI.
Andriyanti menjelaskan bahwa meskipun telah ada upaya pendekatan personal kepada masyarakat, masih ada sejumlah pedagang yang tidak patuh.
“Trotoar di sisi kiri JLS sebenarnya merupakan aset pemerintah kota Cilegon, namun pedagang di sana tidak termasuk dalam paguyuban yang diakui oleh Disperindag Kota Cilegon. Meskipun begitu, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kabupaten Serang, yang kemudian menyerahkan wewenang penertiban sepenuhnya kepada pemerintah daerah kota Cilegon,” ungkap Andriyanti disela sela razia gabungan bersama forkopimcam Cibeber. Sabtu Malam, 16 Maret 2024.
Dalam surat pernyataan yang telah diterbitkan, batas waktu hingga tanggal 23 Maret 2024 telah ditetapkan. Jika pedagang tersebut tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, pihak berwenang akan melakukan tindakan paksa bersama dengan Satpol PP dan forkopimcam.
“Saat ini, sekitar 198 pedagang yang tergabung dalam paguyuban resmi Disperindag Cilegon telah siap untuk direlokasi ke titik yang ditentukan, yaitu sekitar 5 kilometer setelah pom bensin. Namun, para pedagang liar yang tidak tergabung dalam paguyuban resmi tersebut harus dibersihkan,” tambahnya.
Andriyanti menegaskan bahwa sebagian besar pedagang liar tersebut bukan penduduk asli Cilegon dan bahkan ada yang tidak memiliki KTP.
“Oleh karena itu, penertiban terhadap mereka menjadi suatu keharusan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di JLS serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” pungkasnya.






