Harita.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Kanwil BPN Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten
Kota Serang

Kanwil BPN Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten

admin
Diterbitkan: 4 April 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi tanda tangani nota kesepahaman terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis 04 April 2024.

“Tadi baru saja dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kakanwil dengan Kajati dan perjanjian kerja sama antara Kakan se-Banten dan Kejari se-Banten dalam hal pendampingan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan PSN (Program Strategis Nasional-red) program pemerintah, kemudian dalam hal Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” ujar Sudaryanto dalam sambutannya.

“Saat ini target PTSL di Provinsi Banten sebanyak 146.428 bidang, Redistribusi Tanah 2000 bidang, kemudian, yang tidak kalah penting Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dalam rangka menunjang pembangunan nasional di seluruh kabupaten/kota,” kata Sudaryanto.

Ia juga menyampaikan merupakan tugas bersama untuk menyelesaikan PSN dan dalam melaksanakan tugas di lapangan tentunya memerlukan pendampingan dari kejaksaan.

“Kita saling mengingatkan, saling mengisi dalam hal mencegah kekurangan atau kesalahan selama tidak ada _mens rea_ atau niatan yang mengakibatkan penyimpangan pidana atau dalam hal kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga

Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga
Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

“Kami sangat bersyukur, terima kasih kepada Pak Kajati beserta jajaran dan Kajari se- Wilayah Banten, dengan adanya nota kesepahaman dan PKS ini, ke depan semua perbaikan pada 3 tugas pokok tadi kami harapkan bisa berjalan lancar demi terselenggaranya program strategis nasional dan program strategis daerah,” pungkas Sudaryanto.

Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Sigit Raditya. Hadir secara luring di Aula Kejati Banten seluruh Pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, jajaran Kejaksaan Tinggi Banten serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pelindo Regional 2 Banten Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Angkutan Lebaran Tahun 2024
Artikel Berikutnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan 489 SK PPPK Guru
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Kota Serang

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com