HARITA.ID – Mahasiswa Hukum Tahta Negara, Ikhlas Wahyu Robby memberikan ultimatum terhadap matel atau debt colecktor bank yang kerap terjadi di Provinsi Banten.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ikhlas wahyu robby bahwa beberapa persoalan maraknya perampasan paksa pihak leasing hingga kekerasan yang terjadi di banten ini menjadi tugas bersama. Terlebih, kata Ikhlas, kasus pemukulan ustad di serang banten dan saat ini yang terjadi dilakukan oleh perusahaan MEGA AUTO FINANCE (MAF SERANG) terindikasi dan terbukti melakukan perampasan paksa terhadap orang cilgon banten pada saat di bogor.
“Lagi-lagi kejadian kejam ini menimpa penduduk banten, sebagai provinsi jawara hal ini harus benar-benar disikapi dengan tegas,” Ujar mahasiswa cilegon yang kerap disapa iyas.
Merujuk pada putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.
Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
“Sangat disayangkan pelaku tak bermoral yang tak kapok-kapoknya layaknya begal itu berulah terhadap orang banten.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto,” ungkap iyas
Kemudian atas dasar surat edaran kapolri, Iyas meminta kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas dan tangkap seluruh debt colector matel. (Zar/Red)










