HARITA.ID- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJP) Provinsi Banten, mengklaim pertumbuhan realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2024 mencapai 34,6% dari total pagu Rp 900 miliar. Dibandingkan dengan sebelumnya, realisasi itu dinilai meningkat lebih baikk lagi.
Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Banten Amra mengatakan, dana yang telah terealisasi hingga Kamis 30 Mei 2024 mencapai Rp.325 miliar lebih dengan beberapa data Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.236 miliar lebih dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp.65 miliar lebih.
“Tadi kan realisasinya sudah mencapai angka persentase 34,6% dari total pagu sekitar sembilan ratus miliar ya,” kata Amra.
Amra menilai, dari realisasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2024 mencapai 34,6% dari total pagu Rp 900 miliar. Namun demikian, Amra menyampaikan, secara keseluruhan masih on the track dan beberapa masih belum terealisasi.
Berkaitan dengan itu, Amra mengaku pihaknya akan memberikan bantuan berupa regulasi kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan kemudahan dalam merealisasikan hal tersebut. Adapun mengenai posisi Kota Cilegon yang realisasi TKD nya masih dalam urutan bawah daripada Kabupaten Lebak. Pihaknya masih mengapresiasi pertumbuhan di Kota Cilegon.
“Kami kesini itu ya untuk mengetahui ada kendala tidak, memang kalau ada kendala yang berkenaan dengan kita, dengan sistem nanti kita akan berikan regulasi itu tujuannya, dan mendorong juga, dan diketahui untuk realisasinya masih mungkin untuk dikejar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sukjasani mengatakan, sesuai dengan data laporan, hingga Kamis 30 Mei 2024 dana realisasi TKD mencapai Rp.325 miliar lebih. Oleh karena itu Dana mengaku pihaknya menerima teguran dari Kanwil DJPb Provinsi Banten agar mentaati regulasi dan tahapan, jangan sampai tenggat waktu.
“Ya hari ini ada monitoring dan pembinaan Kanwil Provinsi Banten dan KPPN berkaitan dengan dana transfer dan dibahas secara rinci apa kendalanya, tapi semua masih dalam on progress,” kata Dana.
Dana menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan warning dari kanwil banten agar tetap ditaati terkait regulasi dan tahapan, jangan sampai tenggat waktu.
“Tahun kemarin kita tidak dapat, tapi tahun ini kita dapat dana insentif fiskal, sejumlah kisaran Rp 17 miliar lebih kurang,”ujarnya.
Saat ditanya mengenai batas maksimal realisasi yang baik, ia mengatakan sesuai dengan wilayah masing-masing. (Zhar/Red)







