Harita.id
Minggu, 20 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pengesahan APBD 2021 Banten Tunggu Hasil Pertemuan Kemendagri Dan Asosisasi Dewan se-Indonesia
Kota Serang

Pengesahan APBD 2021 Banten Tunggu Hasil Pertemuan Kemendagri Dan Asosisasi Dewan se-Indonesia

admin
Diterbitkan: 25 November 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Sampai saat ini APBD Provinsi Banten tahun 2021 belum diaahkan. Bahkan, molor dari jadwal yang sebelumnya dijadwalkan untuk diparipurnakan Selasa (24/11/2020) kemarin.

Meski begitu, Pemprov Banten kembali mengagendakan rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan APBD 2021 agar bisa digelar, Senin (01/12/2020) besok.

Wakil ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, selain tengah melakukan pembahasan anggaran tambahan pada RAPBD Provinsi Banten tahun 2021, pihaknya juga masih menunggu hasil pertemuan anatara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar satuan regional, sebelum nantinya APBD Bantem disahkan.

“Paripurna pengesahan APBD 2021 dijadwalkan Senin depan, dan itu sudah dibanmuskan. Karena kita masih menunggu hasil peretemuan antara Kemendagri dengan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia yang membahas Perpres 33,” katanya.

Menurut Budi, selain itu, alasan lain batalnya pengesahan RAPBD 2021 karena masih adanya pembahasan khususnya terkait penambahan anggaran pada APBD Provinsi Banten tahun 2021. Salah satunya terkait penyertaan modal kepada BUMD Agrobisnis Mandiri dari sebelumnya direncanakan pada tahun depan mendapatkan Rp 20 miliar, naik menjadi Rp 45 miliar.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

“Ada penambahan Rp 503 miliar. ada rice miling, penambahan agrobisnis, tambahan tempat sampah regional, bankeu (bantuan keuangan) kabupaten/kota,” ujarnya.

Meski begitu, Budi memastikan pengesahan Rancangan APBD 2021 tidak melanggar aturan.

“Kita menunda, tapi tidak melewati aturan di bulan November ini,” imbuhnya.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Sementara, Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, raoat antara TAPD dan Banggar hari ini sudah masuk pada tahap finalisasi.

“Pleno hari Sabtu. Paripurna Senin. Normatif saja,” kata Muktabar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Infromasi yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas untuk setiap pejabat pemerintah regional akan dipangkas hingga 75 persen untuk tiap kali perjalanan dinas. Aturan itu berlaku efektif mulai tahun depan sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perpres 33 itu mengatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran. Itu meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.

(Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Momen Hari Guru Nasional, Ali Mujahidin: Jasa Guru Jadikan Anak Didiknya Jadi Orang Hebat
Artikel Berikutnya Pupuk Langka, Pemkab Pandeglang Dituding Tutup Mata
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com