Harita.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Buang Sampah Sembarangan Di Kota Cilegon Bakal Dikenakan Sanksi Pidana
Kota Cilegon

Buang Sampah Sembarangan Di Kota Cilegon Bakal Dikenakan Sanksi Pidana

admin
Diterbitkan: 29 Januari 2021
Bagikan
1 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon bakal menerapkan denda terhadap masyarakat bagi yang membuang sampah sembarangan hingga memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hal itu dilakukan saat sejumlah para pejabat Pemkot Cilegon bersama petugas kebersihan pasar dan masyarakat melakukan bersih-bersih sampah di saluran aliran air yang berada di belakang Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Jumat siang (29/01/2021) lantaran banyaknya tumpukan sampah yang berada di saluran air hingga menyebabkan banjir saat hujan turun.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin usai melakukan bersih-bersih di Pasar Kranggot mengatakan, pemberian denda hingga sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang. Hal ini juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.

“Kita akan buat Peraturan Daerah (Perda) untuk sanksi tegas yang membuang sampah sembarangan. Dalam point itu juga akan diberlakukan denda dan sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan,” katanya.

Maman mengaku, sebelum diberlakukan di seluruh wilayah Kota Cilegon, pertama untuk wilayah percontohan penegakan aturan sanksi di wilayah Pasar Kranggot.

Baca Juga

Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang
763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

“Pasar Kranggot yang akan dijadikan percontohan untuk menegakan aturan. Kedepannya akan diterjunkan anggota Satpol PP untuk mengawasi dan memantau di wilayah Pasar Kranggot,” tukasnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kapus Warunggunung Canangkan Tiga Strategi Meminimalisir Covid-19
Artikel Berikutnya Muscam DPK KNPI Ciwandan, Heri MA Terpilih Sebagai Ketua
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com