HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memutuskan penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN terhadap Camat Cibeber, Sofan Maksudi yang mengkampanyekan salah satu Calon Legislatif dari Partai Gerindra.
Diketahui, Camat Cibeber Sofan Maksudi melakukan kesalahan fatal dalam mengunggah atau memposting video dalam status whatsapp di smartphone pribadinya bergambar salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra bernama Fauzi Desviandi. Caleg tersebut merupakan anak dari Helldy Agustian yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Cilegon nomor urut dua dari Daerah Pemilihan Cibeber-Cilegon
Koordinator Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu pada Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa pemanggilan dari hasil pelaporan Camat Cibeber Soffan Maksudi yang diduga telah melanggar netralitas ASN.
Untuk itu, kata Eneng, dari hasil pemanggilan beberapa minggu lalu yang sudah ia himpun bahwa Soffan Maksudi diputuskan telah melanggar netralitas ASN yang mengkampamyekan anak ke sayangan Walikota Cilegon Helldy Agustian.
“Kami sudah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi berikut dengan Camat Cibeber dan istrinya dari temuan dugaan pelanggaran kampanye tersebut atas netralitas ASN pada Pemilu 2024,” kata Eneng saat conferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa 23 Januari 2024.
Eneng mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi terbukti Camat Cibeber melakukan pelanggaran kampanye sehingga Bawaslu meneruskan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
“Ya dari pemeriksaan dan klarifikasi terbukti melanggar kampanye, kami hanya meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Kami juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar netralitas ASN di Pemilu 2024 tetap terjaga indepedensinya,”tandasnya. (Zar/Red)







