HARITA.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama dengan Kepala Daerah dan BPN Provinsi Banten melakukan deklarasi penyelamatan aset negara. Deklarasi tersebut lantaran banyaknya persoalan aset negara yang harus diselamatkan, sehingga dibutuhkan sinergisitas untuk penyelesaiannya.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, bahwa deklarasi penyelamatan aset negara itu merupakan penyamaan persepsi dan semangat seluruh pihak, guna pemberantasan korupsi dan menyelamatkan aset negara.
“Aset negara yang mungkin selama ini dikuasai pihak ketiga dan bermasalah,” kataya.
Didik mengungkapkan, pihaknya dalam mengupayakan penyelesaian masalah aset, khususnya aset berbentuk tanah, akan dibantu oleh Kanwil BPN Provinsi Banten.
“Aset-aset bermasalah nanti kami akan kompilasi, lalu kami telaah satu persatu. Karena setiap kasus itu berbeda, ada yang sudah gugatan, ada yang masih konflik. Nanti akan kami petakan, dan kami cari jalan terbaik untuk penyelesaiannya,” ungkapnya.
Didik menegaskan, untuk penyelamatan aset negara itu, dibutuhkan komitmen dari Kepala Daerah, dalam hal pendataan aset-aset. Menurutnya, pemerintah daerah harus benar-benar melakukan pendataan aset, sehingga terlihat mana aset yang bermasalah, dan dapat dibantu dalam penyelesaiannya.
“Kepala daerah harus tahu asetnya yang bermasalah, kami kan tidak tahu. Mereka nanti menyampaikan kepada tim kami, nanti akan kami kompilasi dan kami telaah hingga sampai penentuan apakah menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), pidana umum pemalsuan atau korupsi karena merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa deklarasi itu menjadi pertanda gerakan sinergi penyelamatan aset negara, yang akan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Kejati Banten.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pak Kajati, karena aset daerah itu merupakan aset negara yang harus diselamatkan dan dijaga,” ujarnya.
Menurut Al, tindaklanjut dari deklarasi itu adalah dilakukannya pendataan secara sistematis, atas aset-aset milik pemerintah daerah. Pendataan itu sekaligus menentukan karakter permasalahan yang timbul pada aset itu.
“Tadi bapak ibu kepala daerah sebagian telah menyampaikan terkait dengan permasalahan aset. Tentu tindaklanjutnya akan kami tetapkan komplit dengan data-data yang ada, dan itu kami kuasakan kepada Kejaksaan,” ungkapnya. (Zar/Red)




