Harita.id
Sabtu, 5 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » JRDP Sebut Bagi Sembako Di Pilkada Cilegon Adalah Politik Uang
Kota Cilegon

JRDP Sebut Bagi Sembako Di Pilkada Cilegon Adalah Politik Uang

admin
Diterbitkan: 4 Desember 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon mendesak Bawaslu Kota Cilegon untuk mengusut dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh sejumlah tim pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, berupa pembagian sembako kepada korban banjir di beberapa wilayah.

JRDP mengingatkan, bahwa apapun dalih memberi bantuan kepada korban banjir tersebut, faktanya saat ini masih dalam tahap kampanye. Bahkan berdasarkan temuan di lapangan, korban banjir yang mendapat bantuan tersebut, mengakui adanya ajakan memilih kandidat tertentu dari si pemberi bantuan.

“JRDP mengingatkan adanya Pasal 187A, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Ayat 1 pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pemaknaan dua ayat itu adalah, baik pemberi maupun penerima, dikenakan pasal pidana yang sama. Jadi akan sangat ironis jika nanti para korban banjir penerima bantuan itu kemudian menjadi terperiksa dalam kasus politik uang,” kata Koordinator JRDP Kota Cilegon Rizki Putra Sandika, Jumat (04/12/2020).

Rizki menegaskan, awal pekan ini JRDP akan membawa beberapa petunjuk berupa foto, video, postingan medsos, dan pengakuan penerima sembako, sebagai bahan laporan resmi kepada Bawaslu Kota Cilegon.

“Bagi kami pemberian bantuan bagi korban banjir itu adalah praktek politik uang yang nyata. Agak heran dan janggal kalau nanti Bawaslu tidak menemukan unsur pidana.”

Baca Juga

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional
Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan
Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah
Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Sementara itu, Koordinator Umum JRDP Banten Ade Buhori menambahkan, apa yang terjadi di Kota Cilegon itu bisa dimaknai sebagai kelemahan Bawaslu setempat dalam melakukan pencegahan. Bawaslu harusnya aktif melakukan sosialisasi tentang apa dan bagaimana politik uang itu, baik kepada kandidat, maupun kepada pemilih.

JRDP, kata Ade, selama ini belum pernah melihat kegiatan Bawaslu Kota Cilegon dalam melakukan sosialisasi kepada kandidat maupun masyarakat terkait aturan main Pilkada 2020. Baik dalam bentuk tatap muka, ataupun daring lewat perangkat IT.

“Atau bisa juga akibat sengitnya kompetisi antar kandidat sehingga mereka menggunakan beragam cara untuk meyakinkan pemilih. Bawaslu harus mampu menuntaskan kasus ini secara obyektif dan profesional. Kami juga menghimbau kepada para kandidat untuk tidak mempengaruhi Bawaslu dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga

Dokumen Dinilai Lengkap, Cilegon Tinggal Tunggu Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi
Pokmas Panggung Rawi Tuntaskan Tiga Titik Pembangunan SABAN JUARE, Warga Penerima RTLH Kini Bisa Tidur Nyaman
Disporapar Cilegon Permudah Sewa Lapangan Bola, Tarif Rp2 Juta untuk 2 Jam
HUT ke-65 Pramuka, Wawali Cilegon Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter Generasi Muda

(Dm.red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kapolres Lebak Salurkan Bantuan Beras 10 Ton Untuk Warga Terdampak Covid-19
Artikel Berikutnya Satgas Kecamatan Banjar Serius Tangani Covid-19, Distribusikan Logistik Prokes
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Cilegon Bersholawat Hadirkan Habib Syech, Ribuan Jamaah Diprediksi Padati Alun-Alun

Kota Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Sapa Peserta Upacara, Momen Humanis Warnai HUT ke-81 RI

Kota Cilegon

HUT RI ke-81 di Cilegon, Robinsar: Kemerdekaan Harus Diterjemahkan dalam Kerja Nyata dan Pelayanan untuk Rakyat

Kota Cilegon

Tak Cuma Jago di Kota Sendiri, UMKM Cilegon Bersiap Menaklukkan Pasar Belanda

Kota Cilegon

HKG PKK ke-54, Robinsar Dorong Kader Jadi Penghubung Program Pemerintah dengan Masyarakat

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com