CILEGON – Kabar adanya penerapan sanksi bagi yang tidak bersedia di vaksin akan terkena hukuman penjara dan denda sebesar 100 juta dinilai terkesan dipaksakan.
Hal itu dikatakan salah satu Praktisi Hukum Basir, pihaknya memperoleh informasi dari media hariankontan.co.id, bahwa bagi siapa yang tidak mau atau menolak di vaksin maka akan mendapatkan sanksi pidana hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta sangat berlebihan.
Regulasi itu, kata Basir, terkesan memaksa dan berbau bisnis. Perlu di garis bawahi bahwa tidak semua orang bersedia untuk di suntik vaksin karena alasan tertentu. Alangkah baiknya diganti dengan cara lain, semisal dengan berbentuk obat/pil atau bentuk lainnya.
“Kalau untuk vaksin saya setuju, tapi kalau urusan suntik belum tentu semua orang bersedia karena alasan trauma atau takut dengan benda tajam,” katanya, Rabu (13/01/2021).
Tak hanya itu, Basir mengaku, denda senilai 100 juta tidak semua orang mampu dan memilki uang sebanyak itu, hal inilah yang mungkin akan menimbulkan berbagai anggapan, salah satunya adalah Pemerintah tengah berbisnis dibalik vaksin Covid-19.
“Saya berharap Pemerintah mengkaji kembali terkait regulasi tersebut, dan di ganti dengan cara lain, jangan sampai cara itu justru menjadi persepsi negative bagi Pemerintah itu sendiri,” tambahnya.
Meski begitu, dirinya menyetujui adanya vaksin Covid-19, karena langkah ini sebagai upaya tepat untuk pencegahan persebaran virus Covid-19. Kenapa demikian kata dia, sistem kekebalan akan terbangun di dalam tubuh sehingga virus akan sulit masuk ke dalam tubuh.
“Saya tidak mempersoalkan hal yang berkaitan dengan medis, akan tetapi saya menitik beratkan pada soal regulasi di atas,” tukasnya.
(Dm)










