Harita.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Regulasi Penjara dan Denda Menolak Vaksin, Praktisi Hukum Minta Perlu di Kaji Ulang
Kota Cilegon

Regulasi Penjara dan Denda Menolak Vaksin, Praktisi Hukum Minta Perlu di Kaji Ulang

admin
Diterbitkan: 13 Januari 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Kabar adanya penerapan sanksi bagi yang tidak bersedia di vaksin akan terkena hukuman penjara dan denda sebesar 100 juta dinilai terkesan dipaksakan.

Hal itu dikatakan salah satu Praktisi Hukum Basir, pihaknya memperoleh informasi dari media hariankontan.co.id, bahwa bagi siapa yang tidak mau atau menolak di vaksin maka akan mendapatkan sanksi pidana hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta sangat berlebihan.

Regulasi itu, kata Basir, terkesan memaksa dan berbau bisnis. Perlu di garis bawahi bahwa tidak semua orang bersedia untuk di suntik vaksin karena alasan tertentu. Alangkah baiknya diganti dengan cara lain, semisal dengan berbentuk obat/pil atau bentuk lainnya.

“Kalau untuk vaksin saya setuju, tapi kalau urusan suntik belum tentu semua orang bersedia karena alasan trauma atau takut dengan benda tajam,” katanya, Rabu (13/01/2021).

Tak hanya itu, Basir mengaku, denda senilai 100 juta tidak semua orang mampu dan memilki uang sebanyak itu, hal inilah yang mungkin akan menimbulkan berbagai anggapan, salah satunya adalah Pemerintah tengah berbisnis dibalik vaksin Covid-19.

Baca Juga

Peluang Kerja ke Jepang Terbuka, 96 Warga Cilegon Dibekali Bahasa Jepang
763 Mahasiswa Terima Bantuan Beasiswa Cilegon Juare
Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi

“Saya berharap Pemerintah mengkaji kembali terkait regulasi tersebut, dan di ganti dengan cara lain, jangan sampai cara itu justru menjadi persepsi negative bagi Pemerintah itu sendiri,” tambahnya.

Meski begitu, dirinya menyetujui adanya vaksin Covid-19, karena langkah ini sebagai upaya tepat untuk pencegahan persebaran virus Covid-19. Kenapa demikian kata dia, sistem kekebalan akan terbangun di dalam tubuh sehingga virus akan sulit masuk ke dalam tubuh.

“Saya tidak mempersoalkan hal yang berkaitan dengan medis, akan tetapi saya menitik beratkan pada soal regulasi di atas,” tukasnya.
(Dm)

Baca Juga

BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala
Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Sowan Sesepuh, Kapolres Lebak Silaturahmi Ke MUI Provinsi Banten
Artikel Berikutnya 15 Peserta KLW di PWI Terima Sertifikat
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Banyak Kecelakaan, Dishub Cilegon Siapkan Garis Kejut di 5 Titik JLS

Kota Cilegon

Waspada! Puskesmas Ciwandan Ungkap 10 Penyakit yang Banyak Menyerang Warga

Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com