Harita.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » BNNP Banten Amankan 2 Kurir Sabu Asal Aceh
Kota Serang

BNNP Banten Amankan 2 Kurir Sabu Asal Aceh

admin
Diterbitkan: 26 Maret 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AN (58) dan SH (44) tersangka  kasus peredaran gelap narkotik jenis shabu jaringan Aceh yang akan dikirm ke 2 wilayah yang berbeda, Jumat 26/03/2021.

Kepala BNN Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan penangkapan tersangka pertama yang berinisial SH (44) merupakan kurir dari Aceh membawa 3048,3 gram Sabu yang dibawa dari Medan menuju Bandara Soekarno-Hatta yang akan diedarkan diwilayah Surabaya Jawa Timur, Ia ditangkap pada Jumat (12/3), pukul 14.45 WIB, saat berada di dalam bus tujuan Stasiun Gambir.

“Pada saat penggeledahan Tim BNNP Banten menemukan 1 buah plastik bening yang berisi 304 gram didalam tas gendong yang dikenakan tersangka (SH),” Ucap Hendri Marpaung selaku kapala BNNP Banten, (26/03/2021).

Lalu, pada Kamis (18/03) BNNP Banten kembali menangkap kurir Shabu berinisial AN (58) ia diringkus disebuah rumah makan di Cilegon Banten.

“Pada saat penggeledahan, tepatnya dirumah makan Padang Singga Doeloe Pulomerak Cilegon, BNNP langsung menggeledah 1 buah Tas punggung tersangka dan ditemukan satu buah bungkusan dari pelastik bekas pembungkus permen Merek KOPIKO yang berisi narkotika jenis sabu kurang lebih 489,2 gram yg disembunyikan didalam celana milik tersangka (AN), ia mengaku barang tersebut akan dibawa ke Jakarta,” sambungnya.

Baca Juga

Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga
Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP untuk dilakukan pemerimsaan selanjutnya.

“Barang bukti (AN) yang diamankan 1 unit HP Nokia beserta Sim card, 1 buah ATM BRI milik tersangka, 1 buah Tas punggung,1 buah KTP, dan Uang tunai 1 juta rupiah, Sementara (SH) 2 buah Hp nokia dan Vivo, 3 buah ATM, 1 KTP, dan uang tunai sebesar 732 ribu,” ujarnya.

Kedua tersangka dinerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Rahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

“Ancaman hukuman mamsimal 12 tahun bahkan hukuman mati,” pungkasnya.

(Dm)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Banten, Gelar Rakor PPID Kabupaten/Kota
Artikel Berikutnya KBM SMP Negeri 12 Cilegon Akan Tempati Gedung SDN Pabean, Wali Murid Menolak
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Kota Serang

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Kota Serang

Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

Kota Serang

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com