Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Plt Kepala Disnaker Diduga Lakukan Maladministrasi, Ribuan Anggota SPSI Ancam Demo
Tangerang Raya

Plt Kepala Disnaker Diduga Lakukan Maladministrasi, Ribuan Anggota SPSI Ancam Demo

admin
Diterbitkan: 21 Mei 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

TANGERANG – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat diduga telah melakukan praktik maladministrasi dengan menerbitkan atau mengeluarkan Surat Tanda Bukti Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. ULI sebelum verifikasi faktual dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Gaosul Alam dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/05/2021).

“Ini sebuah kesalahan yang fatal yang dilakukan seorang Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang yang saat ini dijabat oleh Beni Rachmat,” kata Gaosul saat dikonfirmasi.

Gaosul menegaskan, mana bisa verifikasi itu dilakukan pada tanggal 18 Mei 2021 tapi Surat Tanda Bukti Pencatatan sudah dikeluarkan/diterbitkan lebih dahulu oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat pada tanggal 10 Mei 2021.

“Apa yang dilakukannya itu dapat menimbulkan suasana tidak kondusif dengan mengadu domba antar serikat pekerja, karena sebelumnya di PT. ULI sudah ada terbentuk PUK FSP TSK KSPSI PT. ULI,” jelasnya.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Gousul mengungkapkan, itu merupakan sebuah maladministrasi dimana perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan.

Pihaknya pun mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan unjuk rasa bersama Ribuan Anggota SPSI Kabupaten Tangerang didepan Kantor Bupati Tangerang dan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

“Hal itu (unjuk rasa) akan kami lakukan dalam waktu dekat ini untuk memprotes apa yang sudah dilakukan oleh Plt Kepala Disnaker, Beni Rachmat,” tegasnya.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

“Saya meminta kepada Bupati Tangerang Bapak Ahmed Zaki Iskandar harus ambil sikap dan turun tangan untuk memecat Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, karena sudah merusak kondusifitas ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang yang selama ini sudah terjalin dengan sangat baik, Saya juga meminta Tanda Bukti Pencatatan PK FSB GARTEKS SBSI PT. ULI agar segera dicabut dan dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU No.21/2000 tentang SP/SB,” pungkasnya.

Dari informasi yang di dapat, ada indikasi pencatatan tersebut tidak memenuhi syarat karena diduga cuma ada 4 (empat) orang anggota yang terverifikasi, Sementara dalam UU No.21/2000 mensyaratkan minimal 10 (sepuluh) orang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, ketika awak media meminta konfirmasi terkait pencatatan ini, belum ada yang bisa memberikan konfirmasinya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Tertutup Industri, Tatang Tarmizi: Saya Akan Perjuangan Akses Untuk Para Nelayan
Artikel Berikutnya Gubernur Banten Kembali Memperpanjang PPKM Mikro
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com