Harita.id
Jumat, 11 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gubernur Banten Kembali Memperpanjang PPKM Mikro
Kota Serang

Gubernur Banten Kembali Memperpanjang PPKM Mikro

admin
Diterbitkan: 21 Mei 2021
Bagikan
8 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak  tanggal 18 s.d 31 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam intruksi tersebut dikatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi ditingkat RT yakni Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu (1) sampai dua (2) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga (3 ) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; 2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; 3. Menutup rumah ibadah; 4. Melarang kerumunan lebih dari tiga (3) orang; 5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB; dan 6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca Juga

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Selanjutnya, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/ RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda,  Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Untuk mekanisme koordinasi sendiri yakni pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan  membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. Terhadap wilayah yang telah membentuk Posko agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Dalam melaksanakan fungsinya Posko tingkat Desa atau Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.
Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja

PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%  yang pengaturannya  ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau  Peraturan Bupati/Walikota. Untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dizinkan dibuka maksimal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Selain pengaturan PPKM Mikro, Pemerintah Kabupaten/Kota  sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak  dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).

Kemudian, memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan  kewenangan masing-masing.

Baca Juga

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Selanjutnya, kaitan dengan paska Hari Raya Idul Fitri, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen
administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh Pemerintah selama Bulan Ramadhan, menjelang dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka Kepala Desa/Lurah
melalui Posko Desa/ Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24 Jam dengan penerapan protokol  kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Adapun terkait dokumen yang harus ditunjukan kepada petugas saat melakukan perjalanan lintas Provinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon
pelaku perjalanan;

Gubenur juga mengintruksikan  Instansi pelaksana bidang Perhubungan dan
Satpol PP untuk melakukan penguatan,
pengendalian, pengawasan terhadap masyarakat pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Plt Kepala Disnaker Diduga Lakukan Maladministrasi, Ribuan Anggota SPSI Ancam Demo
Artikel Berikutnya Citymall Cilegon Salurkan CSR, Bantu Keperluan Fasilitas Musola Sekitar Mall
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Revisi RTRW Cilegon Dimulai, Robinsar: Jangan Sampai Industri Korbankan Lingkungan

Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

Terima Duta Bahasa Banten, Gubernur Andra Soni Dukung Program Pencegahan Kekerasan Verbal di Sekolah

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Kota Serang

Tinawati Andra Soni Dorong Lulusan SMK Sesuai Kebutuhan Industri

Kota Serang

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Kota Serang

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com