CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu-sabu pada Hari Senin tanggal 28 Juni 2021 sekitar jam 12.00 Wib, di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang, Sabtu (03/07/2021)
Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton membenarkan telah mengamankan pengguna narkotika sabu-sabu, 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama N (28) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabuparen Serang di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cirunten Hilir Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.
“Personil Satuan Narkoba Polres Cilegon pada saat melakukan penangkapan langsung melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah handphone merk Oppo warna hitam selanjutnya dilakukan introgasi kepada pelaku N (28) menerangkan bahwa narkotika jenis sabu-sabu didapatkan dari saudara D (27) asal Bandulu Kecamatan Anyar Kabuparen Serang,” katanya.
Shilton menerangkan, mendapatkan informasi tersebut pihaknya tidak tinggal diam anggota langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus kepada saudara D (27) dan berhasil mengamankan pelaku D (27) di Linkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan ditemukan barang bukti sebuah handphone merk Samsung warna Gold selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 2 (dua) Paket plastic bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14,92 gram. sebuah handphone merk Oppo warna hitam,sebuah handphone merk Samsung warna Gold. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” terangnya. (Dm)










