Harita.id
Senin, 19 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pengusaha Solar Diduga Ilegal Terkesan Kebal Hukum
Kota Cilegon

Pengusaha Solar Diduga Ilegal Terkesan Kebal Hukum

admin
Diterbitkan: 27 Agustus 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Pengusaha dan penimbun solar yang diduga kuat tak memiliki izin resmi dari Kementrian ESDM dan BP Migas PT Putra Panca Selaras salah satu pengusaha solar yang diduga kuat solar tersebut adalah solar bersubsidi yang semesti nya diperuntukan bagi masyarakat ekonomi lemah.

PT PPS yang telah beroperasi lebih dari 4 tahun lama terkesan sangat kebal terhadap hukum baik pidana maupun perdata.
PT PPS yang sudah berulang kali digerebek oleh pihak penegak hukum pada tahun 2018 digeruduk oleh Polres Cilegon dan kasus nya tak berlanjut hingga saat ini.

Pengerebekan kedua tahun 2019 juga tak berlanjut dan belum lama ini juga digeeuduk oleh Polda Banten itu pun juga tak berlanjut.

Pengusaha solar ilegal PT PPS diduga kuat sangat kebal hukum dan tak tersentuh oleh hukum.

Sudah semestinya pihak BP Migas agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera menindak lanjuti adanya pengusaha solar ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon Polda Banten.

Baca Juga

Pemkot Cilegon Siapkan Lahan 2.000 Meter Persegi untuk 53 PKL Bonakarta
Cegah Dampak Bencana Industri, DLH Cilegon Tekankan Pentingnya Mitigasi
BAZNAS Cilegon Buka Seleksi Pimpinan Periode 2026-2031, Ini Syaratnya
76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

Ketua Marcab Pulomerak mengatakan, pengusaha solar itu dapat solarnya dari lampung dan palembang, transportirnya dari kapal diperairan selat sunda, ngecor nya selalu pada malam hari.

Ditempat yang berbeda Ketua Mada II Kota Cilegon H.Suwarni mengatakan, pengusaha penampungan solar diduga kuat itu ilegal sudah seharus pihak aparat penegak hukum menindak pengusaha penampungan dan penimbunan solar ilegal bersubsidi agar segera ditindak tegas.

“Kami juga berharap agar Mabes Polri, BP Migas melakukan penertiban dan melakukan tindakan tegas agar adanya efek jera bagi pengusaha yang jelas jelas melawan hukum,” ujarnya. (Dm)

Baca Juga

Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak
Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan
Disdukcapil Cilegon Jemput Bola, 141 Personel Polres Aktifkan IKD
Cilegon Dapat 91 Armada Sampah, LPS Sapu Bersih Dibentuk di 2 Kecamatan
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Will AI Take Your Job? The Economic Impact of Automation
Artikel Berikutnya Global Supply Chain Disruptions: Why Your Groceries Cost More Now
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Wagub Banten Achmad Dimyati Hadiri Resepsi Putri Ketum SMSI, Doakan Pengantin Jadi Keluarga Sakinah

SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten

26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak

Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Citangkil Cilegon Masuk Zona Merah Narkoba, 88 ASN Jalani Tes Urine

Kota Cilegon

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Kota Cilegon

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Kota Cilegon

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Kota Cilegon

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com