Harita.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bea Cukai Banten Gelorakan Gempur Rokok Ilegal
Tangerang Raya

Bea Cukai Banten Gelorakan Gempur Rokok Ilegal

admin
Diterbitkan: 4 September 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

TANGERANG – Dalam melaksanakan Fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Banten bekomitmen untuk memberantas peredaran rokok illegal dengan terus melaksanakan tugas pengawasan di wilayah Provinsi Banten. Tugas tersebut dibawah payung operasi bernama “Gempur Rokok Ilegal”.

Gempur Rokok Ilegal merupakan tagline dari Bea Cukai sebagai komitmen dalam memberantas rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan hak-hak negara khususnya di bidang cukai dan menjamin iklim usaha yang sehat khususnya bagi pengusaha yang telah patuh.

Bukti nyata upaya tersebut seperti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, Tim Bidang P2 Kanwil DJBC Banten melakukan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur.

Tim kemudian melaksanakan pemantauan di sepanjang Jalan Toll Jakarta-Merak. Hingga Pada pukul 22.00 WIB, berdasarkan atas hasil analisa profil, terpantau truk dengan nopol AD mengarah ke Merak dan tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Toll Jakarta – Merak, Pinang, Tangerang, Banten.

Dengan didampingi oleh supir, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh truk tersebut dan kedapatan karton paket berisi rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai) yang diangkut dari Bawen, Semarang tujuan Lahat, Sumatera Selatan. Tim kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

“Totalnya 115 Bal, terdiri dari @20 slop @10bgks @20 btg atau dengan total keseluruhan 460.000 batang SKM merk JOYOMILD yang Tidak Dilekati Pita Cukai. Perkiraan Nilai Barang sekitar Rp. 469.200.000, dan mengakibatkan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 308.347.200.” Terang Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio.

Saat ini barang-barang tersebut telah dilakukan penahanan beserta supir truk yang bersangkutan, untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya.

“Bea Cukai Banten terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, meskipun saat ini masih dalam masa pandemi yang membatasi pergerakan.” Ujar Rahmat Subagio.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

“Operasi Gempur Rokok Ilegal ini menjadi bukti nyata Bea Cukai dalam upaya mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, sehingga masyarakat maupun industri bisa terlindungi ” tutupnya. (Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Lantik 6 Kepala OPD, Wali Kota Cilegon Ingatkan Untuk Tidak Korupsi
Artikel Berikutnya Polres Cilegon Sidak Ruang Tahanan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com