Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bea Cukai Banten Kembali Sita Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Tangerang Raya

Bea Cukai Banten Kembali Sita Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

admin
Diterbitkan: 8 Oktober 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

TANGERANG, – Bea Cukai Banten kali ini kembali menyita rokok ilegal yang ditimbun di sebuah kontrak di Kecamatan Menes, kabupaten Pandeglang. Rokok tersebut berjumlah 109.000 batang dari berbagai merek. Pemilik barang ilegal itu diperiksa dan diancam pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan, pihaknya memperkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil ditindak adalah sebesar Rp 111.588.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 73.333.008.

“Ini merupakan hasil operasi penindakan yang digelar sebagai bagian dari upaya serius dan terus menerus oleh Bea Cukai Banten dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai, sebagai bentuk aksi nyata operasi Gempur Rokok Ilegal,” kata Rahmat Subagio, Kepala Kantor Bea Cukai Banten dalam rilis yang diterima, Kamis (7/10/2021).

Penindakan ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman rokok tanpa cukai atau ilegal di Kecamatan Menes pada tanggal 30 September 2021. Pada pukul 16.30 WIB, terpantau seorang yang diduga sedang membawa barang ilegal. Tim segera melakukan pencegahan terhadap orang tersebut dan ditemukan beberapa rokok tersebut.

Tim segera berkoordinasi dengan aparat pemerintahan desa setempat. Dan dengan didampingi ketua RT, tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut dan ditemukan kurang lebih 50 ball rokok berbagai merk tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

“Seluruh barang bukti rokok tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Banten, sementara pemilik dimintai keterangan untuk pengembangan kasus,” kata Rahmat Subagio.

Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai sehubungan dengan fungsinya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” tambahnya.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

(Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Judul Aksi Kamisan Aliansi Tangsel Publik Control Desak Kadinsos Tangsel Dicopot
Artikel Berikutnya Koramil 0602-01/Kota Serang Beri Bantuan Keramik untuk Warga Lontar
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com