Harita.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » KPK Apresiasi Disdukcapil Kabupaten Serang jadi Disdukcapil Percontohan Anti Gratifikasi
Kota Serang

KPK Apresiasi Disdukcapil Kabupaten Serang jadi Disdukcapil Percontohan Anti Gratifikasi

admin
Diterbitkan: 4 November 2021
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG, – Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Lembaga Demografi FEB UI, memilih Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang untuk Pilot Studi Pembudayaan Anti Gratifikasi. Selain menjadi percontohan, KPK juga memberikan penghargaan kepada pegawai terbaik Pilot Studi Pembudayaan Anti Gratifikasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menuturkan, bahwa penghargaan tersebut karena para pegawai dinilai KPK dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ditemukan melakukan gratifikasi. “Semua bagus dalam pelayanan, tidak ada pungutan baik di Disdukcapil atau UPT. Ini merupakan percontohan yang nanti akan diterapkan Disdukcapil se Indonesia,”ujar Abdullah pada Kamis, 4 November 2021.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, pemberian penghargaan diberikan usai Sosialisasi Anti Gratifikasi oleh Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Yulianto Sapto Prasetyo, dan Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda KPK, Irrene Vara Lovani di Aula Disdukcapil pada Rabu, 3 November 2021.

Dalam pemaparannya baik Yulianto Sapto Prasetyo dan Irrene Vara Lovani bahwa Hasil Pilot Study yang bekerjasama dengan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) ini positif dan menimbulkan energi positif yang akan menjadi referensi berharga untuk kemajuan instansi pelayanan publik yang bersih dalam melayani.

“Gratifikasi boleh jadi adalah akar dari korupsi sehingga jika gratifikasi dapat dihindari-dapat ditolak yang kemudian semoga korupsi tidak akan terjadi. Maka sebagai ASN atau Pejabat ASN wajib menolak gratifikasi, karena memang juga bertentangan dengan sumpah jabatan. Itu paparan sosialisasi anti gratifikasi yang disampaikan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI,”ungkap Jajang.

Baca Juga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan
500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

Dijelaskan Jajang, Disdukcapil Kabupaten Serang dipilih untuk mengikuti Pilot Study pembudayaan anti gratifikasi secara nasional. Untuk mewakili kabupaten itu Disdukcapil Kabupaten Serang dan mewakili kota yakni Kota Makassar, kalau untuk BUMN Telkom dan OJK. Dalam Pilot Study ini ada serangkaian intervensi program yang diberikan kepada pegawai yang di pilih sebanyak 33 orang.

“Nah 33 orang pegawai ini dibimbing untuk memahami konten anti gratifikasi, dia harus paham anti gratifikasi, dia harus paham dari mulai konsep sampai tataran implementasi di lapangannya seperti apa. Jadi yang 33 orang ini nanti tahu esensi gratifikasi, dan gratifikasi harus dihindari, harus ditolak, karena itu terkait berkaitan dengan jabatan dia sebagai ASN (Aparatur Spili Negara),”katanya.

“Karena kita ini kan UPP atau unit pelayanan publik yang melayani masyarakat, jadi dalam melayani masyarakat itu harus merujuk pada ketentuan dan aturan –terutama– Pasal 79a UU 24 tahun 2013 bahwa Pelayanan Adminduk itu gratis. Itu yang kesatu,”terang Jajang.

Baca Juga

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland
Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal
Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Sedangkan yang kedua, setelah proses pembudayaan anti gratiifkasi di Disdukcapil selesai, Jajang berharap, berdampak adanya kemanfaatan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terutama OPD yang melakukan pelayanan publik. “Jangan sampai terjadi gratifikasi lah, kira-kira seperti itu. Lebih jauh lagi jangan sampai ada pungli. Karena gratifikasi itu menurut ahlinya dari KPK itu akar dari korupsi, awal dari korupsi,”tegas Jajang.

Lebih lanjut Jajang menjelaskan, Pilot Study Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK yang bekerjasama dengan LD FEB UI selama satu bulan di Disdukcapil dan UPT itu ada proses pembelajaran, adanya proses evaluasi, dan ada proses penilaian. “Nah kemarin sosialisasi diujungnya untuk pemantapan, pemahaman terhadap gratifikasi itu apa? Nah diujungnya sekali lagi kan ada proses pembelajaran biasa seperti di sekolah ada hal-hal yang dinilai bagaimana,”papar Jajang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dengan diberikannya penghargaan, sebut Jajang, sebagai apresiasi dari KPK bahwa di Kabupaten Serang Disdukcapil ini menjadi semacam organisasi perangkat daerah yang berani memulai untuk ekspose anti gratifikasi. Mudahan-mudahan semua jadi berani, maka diapresiasi, jadi gak usah takut kita melawan gratifikasi,”tandasnya.

Jajang juga berharap, apa yang didapatkan dalam pilot study dapat ditindaklanjuti minimal di internal unit pelayanan publik Disdukcapil maksimumnya di semua OPD yang melakukan pelayanan publik. “ Ini supaya teman-teman pegawai ASN mengingat bahwa di dalam bekerja itu kita terikat dalam sumpah jabatan, sebenernya seperti itu,”tuturnya. (red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Tersisa 14 Km dari 762 Km, Jalan Provinsi Di Banten 100% Mantap Di 2022
Artikel Berikutnya Bank Banten Resmi Operasikan KCP Kramatwatu
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Warga

76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

Tak Ingin Ada Lagi Krisis Air, Pemkot Cilegon Kejar Tuntas Jaringan Pipa Merak

Pemkot Cilegon Mulai Tindak Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Pekan Depan

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Kota Serang

Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah

Kota Serang

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Kota Serang

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas

Kota Serang

Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com