SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No. 7, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (02/12/2021).
BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 6,2 kilogram sabu yang disita dari tersangka S (28) pada 06 November 2021 lalu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Tersangka S merupakan kurir yang akan mengirim sabu dari Sumatra menuju Surabaya dengan modus sabu disimpan didalam kotak besi dan diletakkan dibagian depan kap mesin mobil yang sudah dimodifikasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung. Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.
“Adapun pemusnahan sabu kali ini dilakukan dengan cara dimasak dengan air panas. Kemudian diaduk setelah larut dalam air panas, selanjutnya larutan tersebut dibuang ke closet,” katanya.
Sementara, Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.
“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP,” ujar Sonny. (Dm)