Harita.id
Minggu, 20 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Sidang Di PTUN Serang, Ada Kejanggalan Pembatalan SHM Diduga Dilakukan BPN Kanwil Banten
Kota Serang

Sidang Di PTUN Serang, Ada Kejanggalan Pembatalan SHM Diduga Dilakukan BPN Kanwil Banten

admin
Diterbitkan: 2 Desember 2021
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Terungkap fakta hukum ketidak cermatan dan cacat prosedur atau kejanggalan terkait terbitnya Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten atas nama Maryadi Humaedi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (01/12/2021).

Informasi awak media dapatkan awal permasalahan ini (red_Pembatalan SHM) sampai bergulir ke PTUN dikarenakan adanya Surat (biasa) No. 1288/6-36/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Penyampaian Hasil Permohonan Pengembalian Batas Hak Pengelolaan (HPL) 15/Cilegon dari BPN Kanwil Provinsi Banten.

Dalam Surat No. 1288/6-36/VII/2019 tersebut, dinyatakan jika HPL 15/Cilegon terjadi tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Bangunan beberapa perusahaan dan lahan hak milik Maryadi Humaedi. Dikarenakan terjadi tumpang tindih dan dalam Surat No. 1288/6-36/VII/2019 juga memerintahkan kepada PT Krakatau Steel untuk menyelesaikannya degan pihak-pihak terkait.

Dalam No 1288/6-36/VII/2019 bukannya menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan Justru pihak PT Krakatau Steel melakukan pelaporkan Maryadi Humaedi ke Polda Banten dengan tuduhan pemalsuan warkah SHM yang dimilikinya.

Hasil dari laporan PT Krakatau Steel Maryadi Humaedi di tahan selama kurang lebih 5 bulan atas tudahan pemalsuan, Namun Hasil dari Pengadilan Negeri Serang tuduhan tersebut semuanya terbantahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Serang dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (inkracht van gewisjde), Maryadi dinyatakan bebas murni.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Seiring berjalannya waktu, setelah lapiran pemalsuan dokumen tidak berhasil menjerst Maryadi Humaedi. Pihak PT Krakatau Steel justru memohon pembatalan SHM atas nama Maryadi Humaedi melalui Kanwil BPN Banten pada tanggal 5 Februari 2021. Hal tersebut tertuang dengan jelas dalam keputusan kanwil BPN Banten tentang pembatalan SHM No. 1671,1674, dan 1675 Rawaarum milik Maryadi Humaedi pada tahun 2021.

Menurut Penasehat Hukum Maryadi sidang di PTUN sedang dalam proses pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Penggugat, ahli mengungkapkan kecerobohan tidak tertib administrasi, kecermatan, cacat prosedur bahkan terjadi diskriminasi atau perlakuan yg berbeda dalam keputusan pembatalan SHM Maryadi tersebut.

“Kecerobohan-kecerobohan tersebut diantaranya satu pihak Maryadi Humaedi sebagai pemilik hak yang terkena dampak dalam keputusan BPN Provinsi Banten sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses-proses pembahasan terkait pembatalan SHM miliknya, kedua rapat para stakeholders bahkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga hadir pada tanggal 1 Februari 2021 untuk membahas Pembatalan SHM 1671, 1674, dan 1675 Rawaarum. Namun, surat permohonan pembatalan SHM 1671, 1674, dan 1675 Rawaarum diajukan tertanggal 5 Februari 2021 oleh Pihak Krakatau Steel,” ungkap Dega selaku Penasehat Hukum Maryadi Humaedi. (Dm)

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Hadiri Syukuran HUT Polairud ke 71, Danrem 064/MY Ucapkan Selamat Ulang Tahun
Artikel Berikutnya BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com