Harita.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Penegasan Batas Desa
Nasional

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

admin
Diterbitkan: 6 April 2022
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

YOGYAKARTA,- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Provinsi, maupun tim PPBDes Kabupaten/Kota untuk mempercepat penetapan dan penegasan batas desa.

Menurut Yusharto hingga tahun 2021 dari 74.962
desa sesuai Permendagri 58 2021, hanya dua persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

“Dapat saya sampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Oktober 2021 yang melaporkan sebanyak 1.060 Desa yang lengkap Peraturan Bupati/Walikota dan shapefile batas administrasi desa dari 29 Kabupaten 14 Provinsi,” kata Yusharto saat membuka ‘Rapat Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa’ yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, di Yogyakarta, Rabu, 6 April 2021.

“Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan  beberapa hal yang  perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan lima tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta dimana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini Bupati/Wali Kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” tambahnya.

Sebagaimana yang diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Baca Juga

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin
Peresmian PW Mathla’ul Anwar Papua Barat Daya dan Papua Barat Dihadiri Wakil Gubernur
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif
Dirut Bank Aceh Raih SMSI Aceh Award: Penggerak Ekonomi Daerah melalui UMKM dan Industri Kreatif

Adapun Perpres tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022, dan 11 Provinsi di tahun 2023.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tutur Yusharto.

Selanjutnya, sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu lokasi penyelesaian batas desa pada target 2021, sedangkan Bangka Belitung dan Bengkulu merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian tahun 2022. Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa Provinsi DIY yang telah dilaporkan ke Kemendagri baru sebanyak 80 Desa dari jumlah total 392 Desa di Provinsi DIY.

Baca Juga

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta
Hadir di Dewan Pers, Hasyim Djojohadikusumo Ingatkan Media Jangan Sesatkan Publik
JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri
Jembatan Merah Putih Presisi di Bayah Diresmikan, Gubernur Banten Andra Soni Hadir Bersama Forkopimda

“Progres penyelesaian peta batas desa dari Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 125 Desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati beserta data softfile-nya dan 71 Desa yang telah dilaporkan, namun belum menyerahkan kelengkapan datanya dari jumlah total 1.341 Desa di Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung belum melaporkan dokumen batas Desa-nya sama sekali.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan adanya pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Tim PPBDes tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa diwilayahnya agar dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di Indonesia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam hal proses percepatan penyelesaian batas desa di tahun 2022. Yusharto menginginkan Tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan diwilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes diwilayahnya.

“Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan,” kata Yusharto.

“Mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa yang  kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan Satu Peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas  desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/ Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” tambahnya. (Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Ini Kontribusi Pemprov Banten Merubah Wajah Kota Serang
Artikel Berikutnya Polda Banten Cek Produsen Minyak Goreng di Kawasan Industri Terpadu Wilmar
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Nasional

Guru Besar Ilmu Politik Sebut Presiden Prabowo Tegak Lurus pada Konstitusi, Tidak Ada Ruang untuk Intervensi Hukum

Nasional

Rakernas dan HUT ke 13 ASPRUMNAS, Bidik Bangun 50.000 Unit Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional

Jelang Kongres II, Garda Pemuda NasDem Banten Kompak Dukung Prananda Surya Paloh

Nasional

Saat Dunia Dilanda Turbulensi, FORMAS Dorong Strategi Perkuat Ekonomi RI

Nasional

Calon Komisioner KPI Ferdi Setiawan Dorong Regulasi Setara untuk Media dan Platform Digital

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com