Harita.id
Senin, 26 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • tips&trik
  • krisdayanti
  • berita kecanduan gadget
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Ketua DPRD Banten: Restorative Justice Bukan Berarti Kita Ugal-Ugalan Dalam Selesaikan Masalah Hukum
Kota Serang

Ketua DPRD Banten: Restorative Justice Bukan Berarti Kita Ugal-Ugalan Dalam Selesaikan Masalah Hukum

admin
Diterbitkan: 11 Juli 2022
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Ketua DPRD menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Banten bekerjasama dengan Untirta, bertempat di Gedung Serbaguna Untirta, Rabu (06/07/2022).

Seminar Nasional ini bertemakan “Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice”. Adapun narasumber lainnya diantaranya adalah Wakajati Banten Marang, Dosen Fakultas Hukum Untirta Dr. Rena Yulia, Pemerhati Budaya H. Khatib Mansur dan Direktur Radar Banten.

Dalam sambutannya, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pelaksanaan seminar hukum ini dimaksudkan guna memberikan edukasi sekaligus mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana, yang saat ini belum banyak dipahami oleh masyarakat luas.

“Seminar hukum yang bekerjasama dengan Untirta ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan mensosialisasikan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana. Mungkin hal ini belum banyak dipahami masyarakat, sehingga disini peran serta Kejati Banten untuk turun aktif memberikan penerangan hukum bagi masyarakat luas,” katanya.

Untuk diketahui bahwa Restorstive Justice merupakan penyelesaian hukum dengan mengedepankan mediasi yang adil antara korban, pelaku, keluarga korban ataupun pelaku. Munculnya RJ sebagai impact dari budaya globalisasi yang mengakibatkan perubahan tata nilai sehingga memunculkann beragam problematic yang harus diatur dalam aturan hukum.

Baca Juga

Ratu Zakiyah Usulkan Tata Ruang Serang 2026-2046, Investor Bakal Dapat Kepastian
SMSI Siap Kawal Pembangunan Berdampak Bagi Masyarakat Banten
26 Tahun Provinsi Banten, Banten Bergerak, Maju Berdampak
Dari Konsolidasi ke Kolaborasi, HIPKA Banten Dorong Pengusaha Berdaya Saing

Sementar itu, dasar hukum Restorative Justice yaitu Peraturan Jaksa Agung N0. 15 Tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ditemui seusai kegiatan dilaksanakan, Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten menjelaskan, dirinya diundang dalam kapastitas sebagai perwakilan dari masyarakat. Sebagai bagian dari masyarakat, dirinya sangat mendukung penuh kegiatan seperti ini dan berharap semoga penyelasaian hukum melalui RJ bisa dilaksanakan di Banten.

“Restorative Justice bukan berarti ugal-ugalan dalam menyelesaikan masalah hukum, tindak pidana hukum tetap diselesaikan namun penyelesaiannya tidak hanya dengan penjara namun ada jalan keluar lain yang lebih mengedepankan prinsip kekeluargaan dan mediasi berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang berlaku,” jelasnya

Baca Juga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan
500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

“RJ bukan berarti kita ugal-ugalan dalam menyelesaikan masalah hukum, tetap permasalahan hukum diselesaikan tapi ada jalan dimana penyelesaian hukum tidak melulu penyelesaiannya harus dengan di penjara, tapi ada jalan keluar lain dengan pendekatan RJ tentu juga berdasarkan persyaratan atau ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Grup 1 Kopassus Berqurban 7 Sapi dan 69 Ekor Kambing
Artikel Berikutnya Kenal Lewat Facebook, 5 Pelaku Cabuli Anak Dibawah Umur
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Diikuti 5.000 Pegiat Olahraga, Forprov II Banten 2026 Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi

Wawali Cilegon Tantang Kader HMI, Jangan Jago Diskusi Saja

Dorong Ekonomi Warga Ciwandan, Pelindo Gelar Pelatihan Ternak Bebek

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Modal Tanpa Bunga, Dana Bergulir Cilegon Kucurkan Rp 1,2 Miliar ke 705 UMKM

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Kota Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Kota Serang

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Kota Serang

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT

Kota Serang

Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com