HARITA.ID – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan menggelar Workshop Penyusunan Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai Aparatus Sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 yang bertempat disalah satu hotel di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Kamis (11/08/2022).
Dalam kegiatan Workshop Penyusunan Dokumen Sasaran Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadiri oleh para Kepala Sub Bagian (Kasubag) di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin mengatakan, Workshop Penyusunan Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai Aparatur sipil Negara ini dilakukan untuk bisa memahami para pegawai bagaimana mereka mampu membaca perubahan-perubahan dengan kondisi yang cepat berubah.
“Rencana kerja dengan baik capaian kinerja yang baik, sesuai rencana awal hingga capaian kerja yang didapat,” katanya.
Disinggung akan diberikannya punishment (sanksi/hukuman), Mantan Kepala BPKAD Kota Cilegon ini menegaskan, pasti ada punishment terhadap para pegawai apabila Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tidak tercapai.
“Pasti ada punishment kalau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) nya tidak tercapai dengan dimutasi karena kita melihat pegawai ini tidak mampu bekerja,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cilegon Achmad Jubaedi mengungkapkan, kegiatan Workshop ini membekali para Kasubag umum dan kepegawaian untuk mampu menyusun sasaran kinerja pegawai ASN.
“Workshop ini kami datangkan narasumber kompeten agar teman-teman diperangkat daerah mampu menyusun sasaran kinerja pegawai dan mampu merealisasikanya,” pungkasnya. (Red)