HARITA.ID – Seorang marbot Masjid di Kecamatan Cilegon diduga melakukan aksi bejat pencabulan anak di bawah umur, polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan seorang marbot Masjid di Kecamatan Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan, bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon telah mengamankan seorang pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku dengan inisial AMR (61),” katanya, Rabu 26 Oktober 2022.
Kasat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 jam 14.00 WIB disebuah Kontarakan di Kecamatan Cilegon Kota Cilegon bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur.
“Kejadian ini berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya melati (6) belum juga Pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di rumah pelaku AMR (61) yang merupakan seorang Marbot masjid, di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” jelasnya.
“Setelah di panggil dari depan rumah pelaku AMR (61), korban Melati (6) keluar dengan temannya Bunga (6 Thn), Setelah itu pelapor membawa kedua korban kerumah kemudian Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang,” tambahnya.
Kemudian yang kedua, lebih lanjut Nandar menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR (61) dan diberitahu untuk tidak meneceritakan ke siapa pun.
“Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon,” ucapnya.
Tidak menunggu lama, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 dirumah terlapor.
“Telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” jelasnya.
“Pelaku AMR (61) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Zar/Red)






