Harita.id
Rabu, 9 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bahas Propemperda Tahun 2023, DPRD Kota Serang Bersama Pemkot Serang Cabut 5 Perda Kota Serang
Kota Serang

Bahas Propemperda Tahun 2023, DPRD Kota Serang Bersama Pemkot Serang Cabut 5 Perda Kota Serang

admin
Diterbitkan: 19 Desember 2022
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar kegiatan Rapat paripurna terkait perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Kota Serang, Senin 19 Desember 2022.

Kegiatan Rapat Paripurna terkait Propemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan dihadiri oleh Walikota Serang Syafrudin didampingi dengan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Dalam kesempatannya, Wali Kota Serang Syafrudin mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Serang mengajukan beberapa perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Adapun beberapa perubahan tersebut diantaranya pada:

Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin tempat Usaha dan Gangguan
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri
Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan jasa konstruksi dan
Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

“Jadi ini untuk menjadi program propemperda th 2023, kemudian yang lain lain agar dicabut dan diperbaharui karna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berasal dari pusat yang sudah banyak perubahan,” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan bahwa dalam penyesuaian perubahan perda ini dilakukan karna beberapa aturan yang diterbitkan dari pusat terdapat perubahan sehingga perda kota serang juga harus dirubah.

“Intinya 5 perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan dari pusat,” jelasnya.

Baca Juga

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.
Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Selain diusulkannya 5 Perda untuk dilakukan perubahan, Pemerintah Kota Serang juga turut mengusulkan dua usulan Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar dimasukan kedalam Propemperda.

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan bahwa salah satu pembahasan tambahan yang disampaikan tadi terkait dengan pajak dan retribusi serta pembentukan Raperda BPBD.

“Yang satu lagi tadi terkait dengan pajak, itu tentang pajak dan retribusi daerah, jadi satu pencabutan digabung jadi satu,” tuturnya.

“Kan ada omnibuslaw karna tidak sesuai dengan perundang-undangan, satu kita cabut satu kita usulkan pajak dan retribusi karna ada regulasi baru satu lagi terkait pembentukan BPBD” sambungnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Adapun terkait rancangan pembentukan Raperda BPBD dilakukan untuk menaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang yang semula eselon IIIa naik menjadi eselon II.

Hal tersebut dilakukan karena beban kerja yang meningkat dalam BPBD, juga membutuhkan banyaknya Sumber Daya Manusia yang cukup untuk menanggulangi Bencana yang terjadi di Kota Serang. (Zar/Red)

Baca Juga

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan
Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan
HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru
Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kejari Cilegon Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 3 Pasar
Artikel Berikutnya Di Hari Bela Negara, Wakil Wali Kota Cilegon Ajak Masyarakat dan ASN Jaga Persatuan dan Kesatuan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Terima Duta Bahasa Banten, Gubernur Andra Soni Dukung Program Pencegahan Kekerasan Verbal di Sekolah

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pergerakan Ekonomi dari Bawah

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Kota Serang

Tinawati Andra Soni Dorong Lulusan SMK Sesuai Kebutuhan Industri

Kota Serang

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Kota Serang

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Pastikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang

Kota Serang

220 Siswa Diwisuda Tahfiz, Wabup Serang: Inilah Investasi Terbaik Bangsa

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com