HARITA.ID – Di penghujung tahun 2022 Pemerintah Provinsi dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus stunting yang hari ini masih tinggi, terlebih persoalan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang hari ini belum ada kejelasan.
Maka oleh sebab itu, HMI Cabang Serang mendesak kepada PJ Gubernur Banten Al Muktabar untuk bisa menyelesaikan permasalahan kasus stunting di Banten hingga kepada Pj Sekda Provinsi Banten.
Ketua HMI Cabang Serang Ari Opanda mengatakan, pada aksi yang dilakukan oleh HMI Cabang Serang di penghujung tahun 2022 HMI Cabang Serang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bisa menyelesaikan kasus stunting yang hari ini masih tinggi, terlebih persoalan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang hari ini belum ada kejelasan.
“Persoalan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang hari ini belum ada kejelasan sejak M Tranggono dinyatakan sudah habis masa jabatannya pada 23 November 2022 lalu. Sehingga tidak adanya kejelasan status M. Tranggono sebagai PJ Sekretaris Daerah Banten, apakah diperpanjang atau diganti setelah habis masa jabatan selama 6 bulan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda,” ujarnya.
Sementara, Koordinator Lapangan, M Fathurrahman Al-Arbi mengatakan, angka kasus Stunting di Banten yang hari ini masih tinggi sehingga angka ini menempatkan Banten sebagai Provinsi kelima terbesar yang memiliki kasus stunting tertinggi.
“Kabupaten Pandeglang tercatat sebagai wilayah dengan prevalensi Balita stunting tertinggi di Banten, yakni mencapai 37,8% pada tahun lalu. Artinya, 1 dari 3 Balita di kabupaten stunting,” ujarnya.
Untuk diketahui, stunting merupakan kondisi kekurangan gizi kronis sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak.
Beberapa faktor penyebab terjadinya stunting di Pandeglang ialah tingkat ekonomi rendah. (Zar/Red)










