Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan Di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen
Bisnis

Komitmen OJK Selesaikan Permasalahan Di Industri Asuransi Peningkatan Perlindungan Konsumen

admin
Diterbitkan: 2 Februari 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Otoritas Jasa Keuangan terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi seraya memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.

Beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha(Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB.

Sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar PT WAL pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS. Adapun kewenangan OJK atas pembentukan TL adalah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon TL yang diajukan oleh Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TL telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga

Alumni IKOPIN Pimpin DEKOPIN Banten, Tantangan Koperasi Kini Bukan Sekadar Bertahan
PT Marodex Energy Persada Perkuat Pengembangan Bisnis, Inovasi dan SDM Jadi Fokus Utama
Nelayan Padang Pariaman Terjepit Persoalan BBM dan Alat Tangkap, Menanti Keberpihakan Pemerintah
SMSI Apresiasi Pemkot Cilegon, Kawasan Monumen Pers Digital Kini Lebih Asri

Sebelum RUPS Sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi, OJK telah melakukan proses verifikasi calon TL yang diusulkan oleh pemegang saham dan disetujui oleh RUPS.

Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan.

Dengan demikian, pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL dalam surat kabar tanggal 11 Januari 2023, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Baca Juga

Andra Soni Gandeng BPJT dan Operator Tol, Pelayanan Tol Jakarta-Merak Dibedah Total
Sambut Investor Jepang, Pemkot Cilegon Tegaskan Siap Jaga Iklim Investasi
Indosat Ooredoo Hutchison Group dan Google Cloud Hadirkan Solusi Sovereign Cloud dan Edge Cloud bagi Indonesia
Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

Para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan TL yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian OJK menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian RI yang telah
menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus PT WAL termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka, dan OJK mendorong agar Pihak Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

- Advertisement -
Ad imageAd image

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Bentuk Kecintaan Kota Cilegon, Dishub Kota Cilegon Resmikan Palang Pintu di Warnasari Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Artikel Berikutnya FSPP Aset Banten Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Bisnis

Pengusaha Muda Kota Cilegon Luncurkan Toko Agniya di Sukadamai Panggung Rawi, Amir Harap Dapat Berikan Kontribusi ke Masyarakat

Bisnis

BJB Ajak Alumni HMI Cilegon Terlibat Aktif Berbisnis di Perbankan

Bisnis

Saham Bank Banten Anjlok Drastis

Bisnis

Buka Pelayanan 5 Hari di Mall Of Serang, Masyarakat Diminta Datang ke Adira Sajikan Pembelian Mobil Secara Kredit

Bisnis

ASTON Hotels Cluster Banten Jadi Rekomendasi Sambut Tahun Baru 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com