HARITA.ID – Saham bank banten Anjlok, Bursa Efek Indonesia (BEI)Gunakan Harga saham Terendah, Saat ini BEI tidak lagi menggunakan harga saham terendah Rp50 akan tetapi menjadi Rp 1 perlembar saham.
Peraturan ini diatur Peraturan Nomor II – X Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantau Khusus tanggal 1 Desember 2023 dan berlaku 4 Desember 2023 dan baru diterapkan pada tanggal 25 Maret 2023 berdasarkan surat Bursa Efek Indonesia nomor S-02684/BEI.PBI/03-2024 Tanggal 23 Maret 2024.
Dengan demikian jika dahulu saham Bank Banten di kunci di angka Rp 50 Rupiah yang sebenarnya merupakan angka terendah nilai saham berdasarkan aturan yang berlaku saat itu. Sementara dengan aturan baru adalah Rp 1 Rupiah perlembar saham.
Artinya Bursa Efek Indonesia mencatatkan nilai saham Real yang didapatkan atas mekanisme pasar bukan lagi adanya patokan nilai terendah seperti sebelumnya.
“Dengan aturan terbaru ini sebenarnya memaksa Direksi Bank Banten yang nilai sahamnya terkoreksi dengan posisi saat ini Rp 37,- harus bekerja lebih keras lagi khususnya direktur bisnis juga Direktur Utama,” kata M Ojat Sudrajat Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia.
“Kita juga jangan panik mengingat nilai saham di bawah Rp 50 Rupiah juga bukan hanya terjadi pada Bank Banten saja tapi pada semua perbankan bahkan hal ini bisa di lihat langsing di Pasar Saham,” tandasnya. (Zar/Red)










