HARITA.ID – Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, beranggapan bahwa dengan telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024 sebagai akibat gugatan yang diajukan Partai Prima, dinilai tidak bisa dieksekusi.
Namun, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara,” sebut Tholabi yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN.
Dijeaskan Tholabi, dalam secara normatif putusan tersebut harus bisa di hargai melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Maka oleh sebab itu, Tholabi tak menampik bila aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU, juga memiliki implikasi keperdataan khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum atau onrecmatige overhiedsdaad (OOD) dalam perspektif perlindungan hukum terhadap warga negara.
“Putusan PN Jakpus tersebut tidak bisa dieksekusi karena disebabkan pokok perkara terkait dengan perbuatan melanggar hukum (PMH) KPU, tidak bisa dikaitkan dengan tahapan pemilu yang telah berlangsung,” ujar Tholabi di Jakarta, Jumat 03 Maret 2023.
Tholabi menyebutkan dalam putusan PN Jakpus yang telah menghentikan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 keluar batas karena tidak berkorelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat.
“Adapun urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakpus melampaui batas. Karena ini ranahnya hukum ketatanegaraan yang diatur oleh UUD 1945 dan aturan turunan lainnya. Salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu dalam negara demokratis adalah fixed term, waktu yang berkala. Karena itu, dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” tegas Tholabi. (Zar/Red)










