Harita.id
Kamis, 24 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Launching Restorative Justice Virtual, Kejati Banten Tuntaskan 17 Perkara di Tahun 2023
Kota Serang

Launching Restorative Justice Virtual, Kejati Banten Tuntaskan 17 Perkara di Tahun 2023

admin
Diterbitkan: 15 Juni 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyelesaikan 17 kasus kejahatan dengan penyelesaian Restorative Justice di tahun 2023 ini. Hal itu diungkapkan saat launching rumah restorative justice virtual di aula Kejati Banten, Kamis 15 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan selama Januari hingga Juni 2023 ini, ada sebanyak 17 kasus pidana yang dituntaskan lewat restorative justice. Jumlah itu cukup tinggi jika dibanding provinsi lain di Indonesia.

“Kasus ada 17 kasus. Dalam waktu dekat ada dua lagi yang akan di RJ,” katanya kepada awak media.

Secara rinci, Didik menjelaskan belasan kasus yang diselesaikan melalui restorative justice, merupakan perkara yang ditangani oleh kejaksaan di bawah naungan Kejati Banten.

“Kejari Serang 3 perkara, Kejari Kota Tangerang 3 perkara, Kejari Tangerang 6 perkara, Kejari Pandeglang 1 perkara, Kejari Lebak 1 perkara, Kejari Cilegon 1 perkara dan Kejari Tangsel 2 perkara. Totalnya ada 17 perkara,” jelasnya.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Didik mengungkapkan untuk penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi. Diantaranya, korban memaafkan, ancaman penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan pelakunya bukan residivis

“Tidak semua perkara bisa di restorative justice. Langkah ini ini untuk masyarakat miskin. Tajam ke atas, humanis ke bawah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Didik menerangkan untuk memberikan layanan restorative justice ini, Kejati Banten telah membuat layanan secara online atau virtual, agar masyarakat lebih mudah mengajukannya.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

“Semua sudah berbasis digital, masyarakat yang mengajukan RJ cukup online di setiap kejari ada alamatnya, sehingga memudahkan masyarakat,” terangnya.

Dengan begitu, Didik menegaskan warga yang berkonflik namun telah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan pidananya ditempuh restorative justice melalui online dan tidak perlu datang ke rumah restorative atau ke kantor kejaksaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Semua pelayanan sudah beralih ke digital, melaporkan darimana pun, tinggal masuk ke link yang sudah disediakan kejari masing-masing,” tegasnya.

Namun, Didik menerangkan perkara restorative justice yang diajukan ke Kejati Banten akan dinilai oleh langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memenuhi syarat atau tidak.

“Setelah memenuhi syarat ketemu di rumah restorative terdekat. Karena harus ada keluarga pelaku dan korban juga tokoh masyarakat,” terangnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Tingkatkan Pembinaan dan Kapasitas Informasi KIM Kota Cilegon Diajarkan Pembuatan Berita, Diskominfo Cilegon Minta Lurah dan Kecamatan Agar Tidak Tutup Akses Informasi
Artikel Berikutnya Monitoring Pembangunan Landscape Tahap II Masjid Agung At-Tsauroh, Walikota Serang Harap Pembangunan Segera Selesai Tahun Ini
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Pemkot Cilegon Minta Proyek Wankai Dihentikan Sementara

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com