HARITA.ID – Guna keselamatan jalan bagi masyarakat Kota Cilegon,Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon jalin sinergitas bersama dengan BPTD dalam penindakan para sopir truk yang kerap memarkirkan kendaraanya di bahu jalan.
Plt Kadishub Cilegon Mariano mengatakan bahwa terkait dengan masih banyaknya pelanggaran sopir truk yang kerap terjadi memakirkan kendaraanya di bahu jalan tersebut pihaknya berpatokan mepada permenhub (Peraturan kementerian perhubungan) PM 19 tahun 2021.
Dalam peraturan itu berbunyi bahwa pengujian mobil truk yang sering melakukan parkir dengan muatan truk dinilai mengganggu pengguna jalan.
Dia akan melakukan secara integrasi secara menyuluruh kepada para sopir truk.
Maka lanjut Mariano,dirinya akan berkoordinasi dengan pihak intansi terkait khususnya kepada BPTD dan seluruh intansi terkait dalam penanganan pemarkiran liar oleh sopir truk.
“Terkait dengan pelanggaran lalu lintas khususnya permenhub nomor 19. Terkait dengan pengujian bahwa memang inikan kita harus melakukan secara terintegrasi. Dan kita harus bisa berkolaborasi dengan BPTD dan semua stakeholder terkait dengan rapat yang digelar di merak,”ungkap Mariano kepada wartawan,Kamis 27 Juli 2023.
Menurut Mariano mengatakan bahwa pihak BPTD telah melakukam komunikasi dengannya terkait menindak lanjuti transportir yang kerap memarkirkan kendaraannya yang menggangu pengguna jalan.
“Nah sekarang ini,kepala BPTD ini lagi mengkomunikasikan ini dengan semua intansi terkait. Baik dari unsur pemerintah maupun asosiasi dan informasi yang disampaikan itu bahwa Kepala BPTD akan menindaklanjuti untuk yang transportir, sehingga mudah mudahan ketika ngundang transportir ini ketemu jalan keluar,”paparnya.
“Sebenarnya kita sudah punya kesimpulan terkait dengan akar masalah yang berhubungan over lood atau berlebihan muatan bawaan truk. Karena memang istilah dari kepala BPTD ini itu karena kejahatan. Karena tadi mengganggu keselamatan baik dia sendiri maupun orang lain,”imbuh Mariano.
Oleh karena itu, kata Mariano ini menjadi PR buat Dinas Perhubungan maupun di BPTD untuk mengambil langkah langkah yang komprehensif dan menguntungkan pengguna jalan maupun transportif maupun pemerintah dalam hal ini sebagai kewenanganya.
“Karena itu kan kewenangan penuhnya itu ada di BPTD. Dan memang ini program BPTD. Sehingga kita yang secara tidak langsung mendapatkan dampak dari pelanggaran itu tentu kita sangat mendukung dan kita terus bersinergi dengan mereka dalam rangka penertiban mobil truk ini,”tuturnya.
“Iyah solusinya harus di tertibin. Dan memang semua melibatkan stakeholder yang ada dalam penertiban truk yang kerap memakirkan di bahu jalan,”tukasnya. (Zar/Red)







