HARITA.ID – Inspektorat Kota Cilegon bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon jalin sinergitas terkait sosialisasi pencegahan korupsi di Kota Cilegon.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin, mengatakan pada program sosialisasi pencegahan korupsi yang dia gelar bersama dengan Kejari Cikegon ini bentuk program sinergitas dalam pencegahan korupsi disetiap lingkungan Pemkot Cilegon.
“Ini bagian dari program sinergitas Inspektorat Cilegon bersama dengan Kejari Cilegon,”kata Mahmudin, Selasa 05 September 2023.
Dikatakan Mahmudin pada program sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar hari ini di kecamatan. Dimana, Inspektorat Cilegon sudah melakukan sosialisasi di empat kecamatan.
Ditambah lagi, terdapat empat kecamatan yang tipe A yang belum dilakukan sosialisasi oleh Inspektorat Cilegon.
“Udah 4 kecamatan yang sudah kita lakukan sosialisasi disetiap kecamatan yang ada di Cilegon. Kemarin kita sosialisasi di Grogol,Pulo Merak,Jombang,dan Cilegon. Dan hari ini kita masuk gelombang dua. Yang artinya kecamatan kecamatan tipe a. Tipe A itu yang memiliki 6 atau 7 kelurahan lebih. Yaitu tipe a kecamatan ini adalah Purwakarta,Citangkil Cibeber dan terakhir Ciwandan,”paparnya.
Untuk diketahui,kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi itu dihadiri langsung oleh Kajari Cilegon dan didampingi oleh Kasintel beserta pejabat Kejari Cilegon.
“Intinya adalah bagaimana kemudian kami dari Inspektorat dan kejaksaan negri lengkaplah tadi dihadiri langsung Ibu Kajari Cilegon,Kasintel Cilegon itu mengingatkan kembali pentingnya kawan kawan Aparatur Negara Sipil di lingkup Kecamatan Purwakarta beserta jajaran dengan para lurah agar menjalankan tugas pokoknya sesuai koridornya,”ungkap dia.
Dia menjelaskan kenapa mesti di kecamatan dilakukan sosialisasi, karena di setiap kecamatan mempunyai kelurahan dan setiap kelurahan memiliki peran rt maupun rw.
“Artinya program pemkot cilegon yakni setiap rw mempunyai dana salira sebesar 100 juta. Dan penekanan bu Kajari Cilegon agar berhati hati,”tegasnya
“Selanjutnya adapun untuk terkait dengan status tanahnya, terkait dengan program pekerjaanya dan terkait dengan program yang lainya harus mengikuti juknas juknisnya.Apalagi jangan sampai kemudian seolah olah perorangan. Dan tetap itu harus mengedepankan aturan,”pungkasnya. (Zar/Red)







