Harita.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Manajer Bank Banten Dijebloskan Penjara Oleh Kejari Kabupaten Tangerang
Tangerang Raya

Manajer Bank Banten Dijebloskan Penjara Oleh Kejari Kabupaten Tangerang

admin
Diterbitkan: 6 Desember 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi Bank Banten. Penahanan dilakukan usai pengembangan berkas perkara yang sebelumnya ditetapkan dua tersangka.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan, penahanan tersangka dilakukan pada Senin lalu (4/12). Tersangka kini mendekap di Rutan Kelas IIB Serang.

Lanjutnya, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan RW selaku Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang. Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klass IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023.Tersangka adalah merupakan Manager Operasional Bank Banten Cabang Tangerang,” jelasnya, Selasa (5/12).

Peran tersangka yakni, telah mencairkan kredit modal kerja kontruksi CV. Langit Biru Tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

“Setelah pencairan kredit CV. Langit biru dilakukan, CV. Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp. 743 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang membongkar kongkalikong oknum pegawai bank dengan kontraktor. Direktur CV Langit Biru menjaminkan sertifikat lahan untuk kredit modal kerja ke Bank Banten.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Fariando Rusman mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka usai memenuhi dua alat bukti dalam penyidikan.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

“Peran EB selaku Account Officer, itu, ada kewajiban yang harusnya diajukan tapi tak diajukan oleh CV Langit Biru. Kita cek sertifikat lahan juga ternyata bukan atas nama Direktur CV Langit Biru saudara AA ini,” jelasnya.

Lanjutnya, adanya dugaan kongkalingkong antara saudara AA selaku kreditur dan EB selaku oknum pegawai Bank Banten. Sebab, kekurangan berkas pengajuan namun tetap diloloskan dan kredit dicairkan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Keduanya, kini ditahan dan dititipkan ke Rumah Rutan Serang selama 20 hari ke depan. Terhitung, sejak ditahan per 23 November untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

“Hasil penyidikan, kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. EB ini memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan,” jelasnya.

Ia memaparkan, uang yang didapat CV Langit Biru dari kredit Bank Banten belum pernah dibayarkan. Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kerugian negara sebesar Rp873 juta dan kredit yang didapat ini tak pernah dibayarkan oleh CV Langit Biru. CV ini mengajukan kredit untuk konstruksi pembangunan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017. Kita belum bicara tuntutan dan ini masih dikembangkan ada 25 saksi yang kami diperiksa hingga penetapan tersangka,” pungkasnya. (Zar/Red)

Baca Juga

Himpun Sumber Daya Manusia, PSL Banten Korwil Tangerang Gelar Halal Bihalal
Tangerang dan 13 Kabupaten Kota di Banten Hari Ini Dideklarasikan Menteri AHY Jadi Kota Lengkap
Pemkab Tangerang Distribusikan Pompa Air dan Traktor bagi Petani
KPP Pratama Pondok Aren Apresiasi Pemilik Bakso Sodiq Jadi Pajak Inspiratif
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Dinas Perpustakaan Gandeng Kejari Cilegon Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Artikel Berikutnya Jadi Perhatian Stakeholder, DLH Gandeng PT Chandra Asri Petrochemical Lakukan Penandatanganan MoU Pengolahan Sampah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com