HARITA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mendorong Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) agar persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Camat Cibeber Soffan Maksudi untuk bisa tegas membawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Cilegon sudah memutuskan pelanggaran netralitas ASN kepada Camar Cibeber Soffan Maksudi yang telah mengunggah vidio salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang merupakan anak Walikota Cilegon Fauzi Destiandi yang merupakan kader Gerindra Kota Cilegon pada dapil 2 Cilegon Cibeber.
Menanggapi hal tersebut, Erik Airlangga mengungkapkan persoalan pemutusan kasus pelanggaran netralitas ASN kepada Camat Cibeber Soffan Maksudi pihaknya memberikan sepenuhnya kepada KASN dalam keputusan pelanggaran netralitas ASN.
Hal itu,menurut Erik, untuk keputusan netralitas ASN sudah ada kewenanganya KASN, meskipun demikian, Bawaslu sudah memutuskan bahwa Camat Cibeber Soffan Maksudi sudah melanggar netralitas ASN.
“Iyah kalau itu kan tinggal ke KASN saja lebih bisa memutuskan. Apa hasilnya kaya gimana. Ditambahkan di Bawaslu sudah jelas, itu melanggar. Tinggal dari KASN nya bagaimana langkahnya,” ungkap Erik Airlangga saat dimintai keteranganya di JLS, Rabu 24 Januari 2024.
Ditegaskan Politisi Partai Golkar itu bahwa ia mendorong kepada KASN agar serius menangani persoalan netralitas ASN.
Ditambah lagi, pihak Bawaslu Cilegon sudah melakukan mekanisme pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih jelas persoalan pelanggaran netralitas ASN kepada Camat Cibeber Soffan Maksudi.
“Iyah harus seriuslah. Karena begini posisinya, betul memang ASN punya hak pilih. Tapi kan disaat ini sudah ada peraturanya bahwa ASN harus netral, TNI Polri harus netral,”tegas Erik.
Diakhir Erik juga tak menepis jika dari pribadi seorang ASN mempunyai hak pilih itu sudah hal biasa, namun yang digaris bawahi oleh Erik, agar seorang ASN bisa menjaga marwahnya sebagai abdi negara.
“Terkait pribadinya hak pilih itu urusan sekian. Kalau kita masyarakat biasa hal hal wajar. Tapi kalau ASN enggak boleh,”tukasnya. (Zar/Red)







