HARITA.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Banten berdalih unggahan di media sosial (Medos) atau akun milik instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai tidak langgar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kadiskominfo Banten Nana membenarkan bahwa terkait dengan postingan pada media sosial (Medsos) Pemprov Banten dengan judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu mengutip pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, perlu disampaikan hal-hal sebagaimana berikut.
Kata Nana, dalam Postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 jam 19.33 pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional
“Grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah,”kata Nana melalui pesan siaranya kepada media harita.id, Selasa 30 Januari 2024.
Nana membeberkan, terkait soal sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah: untuk diterbitkan segera.
Maka kata Nana, dalam proses penayangan press release tersebut sama sekali tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar.
“Kepada rekan rekan media yang ingin lebih detail dapat mnghubungi langsung Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo RI Bapak Usman Kansong pada nomor 0816785320,”tutupnya dengan singkat. (Zar/Red)










