HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang segera panggil Kepala Desa (Kades) Kosambironyok, Syarif Hidayatullah, yang diduga dilaporkan oleh warga ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) lantaran telah mengkampanyekan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) nomor urut 02.
Sebelumnya diberitakan Warga Anyer Kabupaten Serang, Rahmatullah telah melaporkan dugaan Kepala Desa Kosambironyok melakukan tindakan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) yang mengajak warga untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima laporan aduan dari warga Kecamatan Anyer yang telah melaporkan Kades Kosambironyok melakukan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) yang mengajak warganya untuk memenangkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02.
“Kami sudah menerima laporan aduan dari warga Kecamatan Anyer yang melaporkan Kades Kosambironyok diduga telah melakukan pelanggaran netralitas Kades. Ditambah aduan dari warga tersebut sudah masuk teregister,” kata Furqon melalui pesan singkatnya, Minggu 04 Febuari 2024.
Furqon menyebutkan, selain sudah masuk teregister, Bawaslu Kabupaten Serang akan segera memanggil Kades Kosambironyok untuk dimintai keterangan soal laporan dari warga Kecamatan Anyer.
“Sudah mau di mulai pemanggilan klarifikasi,” papar Furqon.
Furqon juga mengungkapkan, Pasca pemanggilan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Serang juga akan mengadakan kajian bersama teman teman gakumdu dan Bawaslu hal tersebut agar menjadi penguat soal pelanggarwn netralitas Kades oleh salah satu Kades di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.
“Setelah dipanggil, kami nanti dari Bawaslu beserta Gakumdu akan melakukan kajian terlebih dulu motif apa yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok,” tutup Furqon.
Senada dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid yang dihubungi melalui pesan singkatnya, Minggu 04 Februari 2024, mengatakan kasus ini di ambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
“Karena terdapat dugaan tindak pidana pemilu, maka kasus ini Kami ambil alih,” ujarnya.
Abdul Holid menyebutkan, selain Bawaslu mengambil ahli tindakan pidana pemilu terhadap Kades Kosambironyok, pihak Bawaslu tengah melakukan penangan laporan aduan dari warga Kecamatan Anyer.
“Iyah betul kang Laporan ini sedang di proses penanganan oleh Bawaslu kabupaten serang,” kata Abdul Holid.
Diakhir Holid juga mengungkapkan, pihaknya akan segera memeriksa terhadap Kades Kosambironyok lantaran telah melakukan dugaan pelanggaran netralitas Kades yang telah mengajak warganya mengkampanyekan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02.
“Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan baik kepada pelapor dan saksi, untuk terlapor akan dilakukan pada hari yang terpisah,” ungkapnya. (Zar/Red)