Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Disdukcapil Kabupaten Serang Permudah Akses Pelayanan Adminduk
Daerah

Disdukcapil Kabupaten Serang Permudah Akses Pelayanan Adminduk

admin
Diterbitkan: 21 Februari 2024
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan inovasi-inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), dengan menjalin perjanjian kerjasama atau PKS. Sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan adminduk.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi disela Sosialisasi Kerjasama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 di Aula Kh.Syam’un pada Rabu, 21 Februari 2024.

”Sekarang kita undang sebanyak 29 pemerintah kecamatan yang nanti kita bangun PKS satu persatu. PKS juga sebelumnya sudah dilakukan dengan 14 OPD yang sudah diberikan hak akses,”ujarnya.

Setelah PKS dibangun, sambung Maftuhi, kemudian pihaknya juga membangun kerjasamanya yang selanjutnya akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai turun pengesahan persetujuan dari kementerian.

”Sehingga, jika sudah ada persetujuan dari kementerian berarti kita sudah valid untuk memberikan user id untuk hak akses,”katanya.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

Adapun untuk tujuan dilakukannya PKS, tambah Maftuhi untuk mempermudah OPd verifikasi dan validasi dalam pelaksanaan pelayanan, memastikan bahwa data masyarakat telah sesuai dengan database kependudukan salah satunya dengan pemerintah Kecamatan. PKS tersebut sebagai program lainnya, sebelumnya disdukcapil juga sudah melakukan PKS dalam pelayanan baik dengan OPD, perbankan, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, klinik-likink dan para bidan yang membuka praktek.

”Semua pihak yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat sudah kita bangun PKS, mudah-mudahan ending akhirnya berjalan dengan baik untuk pemenuhan adminduk masyarakat,”jelas Maftuhi yang juga Sekretaris Disdukcapil ini.

Sementara Kepada Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan Pemberian Hak akses pemanfaatan data kependudukan dapat diperoleh setelah Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan. PKS dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan, tahapan, dan tata cara pemberian hak akses sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

”Ditjen Dukcapil tidak memberikan data kependudukan, yang diberikan adalah hak akses melalui PKS pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasiskan NIK,”ungkapnya.

Hani menambahkan, pemanfaatan data kependudukan daerah bentuk dukungan nyata Disdukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntanbilitas pelayanan publik di daerah juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional.

- Advertisement -
Ad imageAd image

”Semoga baik OPD dan Kecamatan dapat segera berkoordinasi dijajarannya untuk persiapan perpanjangan PKS, dan pengajuan baru Permohonan Hak Aksesnya,”tuturnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemprov Banten Komitmen Terhadap Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
Artikel Berikutnya Dewan Erik Erlangga Minta Pemkot Cilegon Bentuk Tim Satgas Bangunan Liar di JLS
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com