SERANG – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam NGO Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (01/04/2021).
Aksi mereka ini mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut secara tuntas pengadaan lahan tanah sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, telah merugikan masyarakat Banten.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan lahan itu diduga sudah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 109 miliar rupiah.
Koordinator Aksi Kamaludin mengatakan, ada beberapa kasus yang saat ini masih belum juga dituntaskan oleh Kejati Banten. Masih banyak indikasi-indikasi perbuatan melawan hukum yang belum terungkap.
“Kami dari Presidium mendesak kepada Kejati Banten untuk menuntaskan dan menyelesaikan indikasi-indikasi terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemangku kebijakan, dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebagai masyarakat Banten, Kamaludin mengaku pihaknya memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga nama baik tanah jawara ini. Dugaan tindakan korupsi telah mencoreng nama baik Kota Seribu Kiyai Sejuta Santri ini.
“Kami akan mendukung dan terus mengawalnya, serta berada di garda terdepan bersama aparat penegak hukum untuk bersama-sama menuntaskan, menyelesaikan dan membumi hanguskan para pelaku koruptor di tanah Banten ini,” ungkapnya.
Mereka juga menuntut untuk menuntaskan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan genset tahun anggaran 2015, pengadaan lahan SMA Leuwidamar pada tahun 2018, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ULP/Pokja di Kota Cilegon.
“Tuntaskan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh DPW PKB Provinsi Banten senilai Rp. 491.3 juta pada tahun 2019 yang hingga kini belum ada kejelasan dan penjelasan,” tukasnya. (Red/Btp)










