CILEGON – Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden, Kapolri dan Kapolda Banten tentang sosialisasi PPKM Darurat, Kepolisian Resort Cilegon menggelar apel Kendaraan Dinas di lapangan Apel Polres Cilegon, Jum’at (02/07/2021).
Kabagops Polres Cilegon Kompol Andi Suherman mengatakan, hari ini mengambil apel untuk kegiatan public address untuk sosialisasi tentang pemberlakuan PPKM darurat yang akan dilaksanakan dari tanggal 3-20 Juli 2021.
“Kami Polres Cilegon mengapelkan kendaraan public address dalam rangka pengecekan kendaraan, pengecekan personil, hadir juga Satpol PP Kota Cilegon yang nantinya akan ikut melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberitahukan bahwa akan dilakukan PPKM darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 kemudian pada saat sosialisasi itu akan kita sampaikan himbauan untuk masyarakat agar melaksanakan prokes,” katanya.
Andi menambahkan, untuk memberlakukan pembatasan pembatasan kegiatan yang sesuai dengan level zona yang sudah ditentukan oleh pemerintah, semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini seluruh masyarakat Cilegon bisa mematuhi bisa menaati apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentang pembatasan PPKM darurat tersebut terima kasih semoga masyarakat bisa bekerja sama dengan baik dan bisa menekan laju Covid-19 di Cilegon.
“Semoga dengan adanya kegiatan Woro-woro ataupun sosialisasi tentang PPKM Darurat ini masyarakat tidak lagi melanggar apapun yang nantinya ditetapkan oleh Walikota atau Bupati diwilayah khususnya di Kota Cilegon nantinya akan ada Instruksi atau Surat edaran Walikota Cilegon, Kami juga memohon kepada Masyarakat agar tetap mengedepankan Protokol kesehatan Covid19,” tambahnya. (Dm)










