CILEGON – Kepolisian Resort Cilegon bersama TNI dan Dinas di Pemerintahan Kota Cilegon menggelar PPKM darurat, di sejumlah titik yaitu, Gerbang Tol Cilegon Timur, Gerbang Tol Merak, Pos penyekatan Gerem bawah dan Pos penyekatan pintu masuk Pelabuhan Merak, Sabtu (03/07/2021).
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (02/07/2021), diberlakukan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabagops Polres Cilegon Kompol Andi Suherman mengatakan, dalam rangka Penerapan pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali guna menekan penyebaran Covid-19 melaksanakan pemeriksaan kepada pengendara maupun penumpang kendaraan pribadi, Truk, Bus ataupun pengendara roda dua yang akan masuk ke Kota Cilegon ataupun yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauhuni Lampung dari Pelabuhan Merak.
“Kegiatan pemeriksaan atau penyekatan dimulai pada pada hari Jum”at, 03 Juli 2021, jam 00.00 Wib,” katanya
Andi mengungkapkan, pada saat operasi PPKM Darurat masih banyak kedapatan penumpang kendraan yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak di dalam mobil
dan langsung pihaknya mengimbau untuk jaga jarak dan harus menggunakan masker.
“Tidak hanya penyekatan saja kami bersama unsur TNI dan dinas terkait melaksanakan himbauan protokol kesehatan dengan cara woro-woro (himbauan) di wilayah perkotaan atau rawan penyebaran virus covid 19. Dalam kegiatan oprasi PPKM Darurat ini kami juga minghimbau kepada pemilik kedai atau warung makanan tidak ada yang makan
di tempat diwajibkan take away atau di bawa pulang,” tegasnya. (Dm)










