Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dilaporkan WH ke Dewan Pers, Detik.com Minta Maaf dan Siap Koreksi
Kota Serang

Dilaporkan WH ke Dewan Pers, Detik.com Minta Maaf dan Siap Koreksi

admin
Diterbitkan: 3 Agustus 2021
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Pihak detik.com meminta maaf dan mengakui telah melanggar kode etik jurnalistik, terkait dua berita yang dimuat pada rubrik detikX atau detik investigasi beberapa waktu lalu, dengan judul “Asal Cair Demi Gubernur Wahidin” dan “Ponpes Hantu Penerima Hibah. Hal itu terungkap dalam mediasi daring yang digelar Dewan Etik dari Dewan Pers, Selasa (03/08/2021).

“Dewan Pers dan Detik mengapresiasi langkah Wahidin Halim melalui kami selaku kuasa hukumnya mengadukan persoalan ini secara hukum ke Dewan Pers sesuai UU,” ungkap Andi Syafrani AS&CO Law Office Selaku Kuasa Hukum Gubernur Baten Wahidin Halim (WH), sebagaimana dirilis pada akun Facebooknya.

Dikatakan Andi Syafrani, pihaknya hampir lupa terkait kasus tersebut karena saking lamanya menunggu panggilan oleh Dewan Pers yang sudah hampir dua bulan.

“Namun, alhamdulillah, barusan pagi ini sampai zuhur tadi telah selesai mediasi daring yang digelar oleh Dewan Etik dari Dewan Pers,” katanya.

Menurutnya, istilah mediasi ini sebenarnya tidak sepakat karena mediasi itu harusnya hanya untuk perkara privat, bukan publik seperti kasus pers. Namun, karena sudah terlanjur jadi pihaknya menerima putusan tersebut.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

“Kami dari AS&CO Law Office mewakili Wahidin Halim, Gubernur Banten, sebagai Pengadu dan Detik.com sebagai Teradu di ruang dan waktu terpisah tadi, serta beberapa insan pers senior sebagai Dewan Etik dan kesekretariatan dari Dewan Pers. Berdasarkan risalah kesepakatan dari Dewan Etik-Dewan Pers, secara prinsip aduannya diterima dan Teradu dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Dikatakan Andi Syafrani, pihaknya sebagai Pengadu diberikan hak jawab yang akan dimuat oleh Detik disertai dengan pernyataan permintaan maaf dan pemuatan pengakuan kesalahan melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Terima kasih kepada Dewan Pers yang telah menerima aduan ini dan memerosesnya sesuai ketentuan. Juga, terima kasih kepada Detik yang ikut hadir dalam proses tadi. Di akhir pertemuan daring tadi, setelah urusan pokok selesai, saya menyampaikan masukan kepada Dewan Pers untuk memperjelas aturan tentang koreksi internal media yang bukan dilakukan sebagai pelaksanaan hak koreksi dari publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 UU Pers,” paparnya.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Dia berharap, kedepannya jangan sampai koreksi berita secara internal dijadikan modus untuk memuat berita yang merugikan publik atau seseorang karena hal ini tidak dapat dijangkau hukum dan dianggap kerja koreksi profesional semata.

“Misalnya ada berita yang telah dipublikasi media yang mengandung kesalahan dan berakibat merugikan seseorang. Namun beberapa hari kemudian berita tersebut diubah oleh media tersebut dengan judul dan isi yang berbeda dengan dalih koreksi. Padahal kerugian sudah terjadi dan dirasakan pihak yang dituliskan namanya dalam berita tersebut. Hanya dengan alasan koreksi, media dapat menghindar dari persoalan etik dan hukum untuk mengganti kerugian yang sudah terjadi,” terangnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ditegaskan Andi Syafrani, munculnya persoalan koreksi ini karena Detik telah melakukan koreksi atau lebih tepatnya perubahan besar terhadap salah satu berita yang pihaknya adukan, setelah proses aduan dimasukkan ke Dewan Pers. Koreksi tersebut bersifat luas mencakup judul dan sebagian besar isi berita tanpa memberikan informasi yang jelas kapan pemuatan koreksi itu dilakukan dan berita dengan judul apa yang dikoreksi.

“Saya mempersoalkan model koreksi yang bersifat hampir total tersebut. Sebab dalam pemahaman saya, koreksi mestinya harus bersifat minor dan terbatas, tidak mengubah mayoritas isi dan substansi. Mengacu pada istilah media, koreksi seperti itu mirip pencabutan berita lama dengan pembuatan berita baru. Tapi ini oleh Detik tidak disebut demikian. Detik menyebut tindakannya sebagai koreksi di bagian paling bawah berita,” tandasnya.

Fakta itulah yang membuat pihaknya memberanikan diri untuk mengusulkan agar Dewan Pers memberikan pedoman yang lebih jelas soal koreksi ini.

“Sebab pemaknaan koreksi ala Detik yang diamini Dewan Pers tampaknya berbeda dengan pemahaman kata koreksi pada umumnya,” pungkasnya. (Dm)

Baca Juga

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.
Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Agar Tepat Sasaran, Ini Cara Kapolsek Pulo Merak Berikan Baksos Di Daerah Pegunungan Dengan Cara Door To Door
Artikel Berikutnya Kapolri Luncurkan Bantuan 1.000 Oksigen Konsentrator Bantu Warga yang Terpapar Covid-19
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com