Harita.id
Minggu, 20 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bahas Propemperda Tahun 2023, DPRD Kota Serang Bersama Pemkot Serang Cabut 5 Perda Kota Serang
Kota Serang

Bahas Propemperda Tahun 2023, DPRD Kota Serang Bersama Pemkot Serang Cabut 5 Perda Kota Serang

admin
Diterbitkan: 19 Desember 2022
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar kegiatan Rapat paripurna terkait perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Serang Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Kota Serang, Senin 19 Desember 2022.

Kegiatan Rapat Paripurna terkait Propemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi dan dihadiri oleh Walikota Serang Syafrudin didampingi dengan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

Dalam kesempatannya, Wali Kota Serang Syafrudin mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Serang mengajukan beberapa perubahan keputusan DPRD Kota Serang tentang perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Adapun beberapa perubahan tersebut diantaranya pada:

Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang izin mendirikan bangunan
Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin tempat Usaha dan Gangguan
Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri
Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perizinan jasa konstruksi dan
Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca Juga

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat
Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

“Jadi ini untuk menjadi program propemperda th 2023, kemudian yang lain lain agar dicabut dan diperbaharui karna tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berasal dari pusat yang sudah banyak perubahan,” ungkap Syafrudin.

Syafrudin menjelaskan bahwa dalam penyesuaian perubahan perda ini dilakukan karna beberapa aturan yang diterbitkan dari pusat terdapat perubahan sehingga perda kota serang juga harus dirubah.

“Intinya 5 perda ini menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan dari pusat,” jelasnya.

Baca Juga

Dilantik, Bupati Serang Minta Pengurus GOW Beri Perempuan Penguatan Inklusif Mencegah KDRT
Wujud Nyata Program Presiden Atasi Darurat Sampah, 1.161 Ton Sampah di Banten Bakal Dijadikan Energi Listrik
Groundbreaking Pembangunan PSEL Desember 2026, Bupati Serang Siap Penuhi Pasokan 400 Ton Sampah
Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

Selain diusulkannya 5 Perda untuk dilakukan perubahan, Pemerintah Kota Serang juga turut mengusulkan dua usulan Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar dimasukan kedalam Propemperda.

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan bahwa salah satu pembahasan tambahan yang disampaikan tadi terkait dengan pajak dan retribusi serta pembentukan Raperda BPBD.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Yang satu lagi tadi terkait dengan pajak, itu tentang pajak dan retribusi daerah, jadi satu pencabutan digabung jadi satu,” tuturnya.

“Kan ada omnibuslaw karna tidak sesuai dengan perundang-undangan, satu kita cabut satu kita usulkan pajak dan retribusi karna ada regulasi baru satu lagi terkait pembentukan BPBD” sambungnya.

Adapun terkait rancangan pembentukan Raperda BPBD dilakukan untuk menaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang yang semula eselon IIIa naik menjadi eselon II.

Hal tersebut dilakukan karena beban kerja yang meningkat dalam BPBD, juga membutuhkan banyaknya Sumber Daya Manusia yang cukup untuk menanggulangi Bencana yang terjadi di Kota Serang. (Zar/Red)

Baca Juga

Pemkab Serang Dukung Riset Stranas 2026 untuk Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas
Komitmen Gubernur Berbuah Manis, Banten Raih Juara 2 Tata Kelola Konservasi Energi Tingkat Nasional.
Mahasiswa UI Dorong Pemberdayaan Warga Kabupaten Serang melalui Program Panglimaja
Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kejari Cilegon Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan 3 Pasar
Artikel Berikutnya Di Hari Bela Negara, Wakil Wali Kota Cilegon Ajak Masyarakat dan ASN Jaga Persatuan dan Kesatuan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Serang

Festival Cikolelet 2026 Digelar, Mendes Yandri: Rawat Kearifan Lokal, Bangun Kesejahteraan

Kota Serang

Hadiri Puncak HUT ke 81 RI di Desa Cisait, Wabup Serang Tekankan Teladani Perjuangan Pahlawan

Kota Serang

HUT ke-88 RSDP Serang, Bupati Zakiyah Resmikan 10 Mesin Cuci Darah Baru

Kota Serang

Jadi Irup Upacara HUT ke 81 RI, Bupati Serang Pastikan Maksimalkan Pelayanan Dasar

Kota Serang

Seleksi Ketat Berbuah Prestasi, 55 Paskibraka Kabupaten Serang Resmi Dikukuhkan

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com