Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Disangka Maling Motor, Pemuda Ditangkap Polsek Balaraja Karena Lakukan Pemerkosaan
Tangerang Raya

Disangka Maling Motor, Pemuda Ditangkap Polsek Balaraja Karena Lakukan Pemerkosaan

admin
Diterbitkan: 11 Februari 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Seorang pemuda berinisial RH (20) ditangkap aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten. Penyebabnya, RH diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, korban aksi amoral RH adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar. Diketahui, antara tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran selama setahun terakhir.

“Peristiwa itu terjadi hari Selasa (7/2/2023) sekira jam 12 malam di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Sigit, Sabtu 11 Februari 2023.

Sigit pun menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, kata Sigit, tersangka mengirim pesan kepada korban bahwa tersangka akan datang ke rumah korban. Masih dalam pesan itu, tersangka juga meminta agar korban membukakan jendela kamar karena tersangka akan masuk ke kamar korban melalui jendela.

“Tersangka pun datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,” ucap Sigit.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Ternyata, aksi tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela telah dipantau warga yang menyangka bahwa tersangka hendak mencuri motor. Warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan.

Pada saat itu, anggota Polsek Balaraja yang sedang melakukan patroli rutin melintas. Untuk mengantisipasi amukan warga, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balaraja.

“Kepada petugas, tersangka mengaku tidak melakukan pencurian motor, melainkan melakukan aksi pencabulan,” terang Sigit.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, menurut pengakuan tersangka, susah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap korban di beberapa tempat.

“Atas kejadian itu, pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban dan mengakui hal itu, sehingga orang tua korban melaporkan tersangka,” papar Sigit.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tersangka RH terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Satgas Pangan Polda Banten Berhasil Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog
Artikel Berikutnya Mantan Wagub Banten Andika Hazrumy Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial dengan Predikat Cumlaude
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com