Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Dijadikan Tempat Prostitusi di Desa Cikasungka, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Delapan Gubuk Asmara
Tangerang Raya

Dijadikan Tempat Prostitusi di Desa Cikasungka, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Delapan Gubuk Asmara

admin
Diterbitkan: 15 Februari 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama unsur Kecamatan Solear dan TNI-POLRI, melakukan penertiban terhadap delapan bangunan yang digunakan sebagai tempat prostitusi di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Senin 13 Februari 2023.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan bangunan tersebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat,  khususnya warga Desa Cikasungka Kecamatan Solear karena telah digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Sebelumnya sudah kami layangkan surat teguran pertama sampai dengan surat teguran ketiga, surat peringatan sampai dengan surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kami berikan. Surat tersebut juga diterima langsung oleh pemilik bangunan. Proses sampai dilakukannya pembongkaran ini kami berikan waktu sekitar 1 bulan untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran tersebut merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. 

“Bangunan yang kami tertibkan totalnya delapan bangunan atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai Gubuk Asmara, karena telah melanggar Perda,” kata Syahdan.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Syahdan menyebut pembongkaran paksa tersebut dilakukan lantaran Surat Peringatan (SP) kesatu dan SP Kedua dari Satpol PP yang berisi imbauan pembongkaran secara mandiri, tidak diindahkan oleh pemilik gubuk.

“Karena tidak direspon SP Kesatu dan SP Kedua dari kami, akhirnya kami lakukan bongkar paksa,” Tegasnya.

Syahdan melanjutkan bahwa dalam penindakan tersebut Satpol PP telah  menerjunkan 40 personil dan berhasil mengamankan minuman keras (Miras) dari warung jamu di lokasi tersebut yang diduga sebagai salah satu penyebab timbulnya keresahan masyarakat sekitar.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

“Saat dieksekusi, gubuk esek-esek itu dalam keadaan kosong, tetapi kami mengamankan beberapa miras dari gubuk penjual jamu,” pungkasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Usai Mou Dengan DJP Banten, Helldy Minta Seluruh Kepala OPD Monitoring Jajarannya Taat Membayar Pajak
Artikel Berikutnya Pemkab Tangerang Tandatangani Penyerahan Dua Hibah TPU ke Pemkot Tangsel
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com