Harita.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Disnaker Kabupaten Tanggerang Sosialisasi Fungsi JHT dan JKP bagi Perusahaan dan Pekerja Untuk JHT
Tangerang Raya

Disnaker Kabupaten Tanggerang Sosialisasi Fungsi JHT dan JKP bagi Perusahaan dan Pekerja Untuk JHT

admin
Diterbitkan: 12 Maret 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan sosialisasi mengenai fungsi, tujuan, dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi perusahaan dan pekerja.

Sosialisasi tersebut digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dengan menghadirkan peserta dari 56 perusahaan secara langsung dan daring. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Drs. Yudiana dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Internasional Dr. Desyanti, pada Rabu (08/03/2023) di Ballroom Hotel Lemo. 

Acara ini bertajuk Pembinaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2023 terhadap manajemen perusahaan dan pekerja di Kabupaten Tangerang. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan sosial termasuk salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 

“Jaminan Hari Tua merupakan uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total dan tetap. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” ucap Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Yudiana.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Pemkab Tangerang ikut mengatasi terjadinya pengangguran di Indonesia demi terciptanya kondisi ekonomi yang baik, pengembangan kemampuan dan kemudahan dalam informasi pasar. Maka pekerja dapat bersaing untuk mendapatkan pekerjaan kembali pasca terjadinya PHK.

“Pengetahuan terhadap JHT dan JKP ini sangat penting bagi para pegawai yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, cacat total serta perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK,” kata Yudiana.

Dengan kegiatan pembinaan JHT dan JKP tahun 2023, Pemkab Tangerang berharap para pengusaha dan pekerja dapat memahami tata cara pemutusan hubungan kerja dengan baik dan mengerti tata cara mendapatkan JHT dan JKP, agar perekonomian masyarakat bisa lebih baik dan angka pengangguran pun berkurang. (Zar/Red)

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Rektor UIN Jakarta Lantik Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Ahmad Tholabi Kharlie
Artikel Berikutnya Waduh!!! Storage Server SIMRAL Alami Gangguan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com