Harita.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Duh!!! 3 Warga Citangkil Di Bekuk Polisi, Ini Penyebabnya
Daerah

Duh!!! 3 Warga Citangkil Di Bekuk Polisi, Ini Penyebabnya

admin
Diterbitkan: 17 Juli 2023
Bagikan
5 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku pengeroyokan dan pencurian.

Ketiga pelaku pengeroyokan dan Pencurian di jalan lingkar selatan diamankan Pada hari sabtu tanggal 15 juli 2023 jam 15.00 wib di amankan di rumahnya masing masing oleh unit Reskrim polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep Mulyana membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon telah melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku pengeroyokan yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 jam 03.00 wib di jalan lingkar selatan

Yang mengakibatkan 2 (dua) orang luka luka yang sempat viral dikabarkan di keroyok oleh gerombolan geng motor.

AKP Atep, menjelaskan bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 korban mendapatkan pesan whatsapp dari Saudara HA untuk mengajak bermain.

Baca Juga

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang
Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine
Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi
Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

“Mau ikut gk,mau main”,korban menjawab “iya” lalu saudara HA nanti jam 23.45 wib kamu datang kesini” . Kemudian sekira jam 23.45 wib korban berangkat dar rumah di lingkungan penuan kubangsari ciwandan cilegon menggunakan sepeda motor honda vario,sebelum menuju rumah Saudara DA korban menjemput Saudara HA di kubang wulut,”ujar Kapolsek Cibeber AKP Atep.

Sesudah menjemput Saudara HA korban membonceng Saudara Ha menggunakan sepeda motor menuju rumah Saudara DA.

Maka lanjut Atep, Sesampai di rumah Saudara DA sudah ada Saudara DS,Saudara AR,Saudara TM, dan Saudra ZN yang sudah terlebih dahulu datang kerumah Saudara DA.

Baca Juga

Sering Jadi Titik Kecelakaan, U-Turn JLS Cilegon Akhirnya Ditutup
Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah, Puskesmas Ciwandan Temukan Siswa Buta Warna
Ngopi Sambil Bahas Kesehatan, Cara Puskesmas Ciwandan Edukasi Warga
Wali Kota Cilegon: Jualan Sekarang Tak Perlu Toko, Cukup Punya HP

“Korban pun bersama teman-teman yang di rumah Saudara DA mengobrol sambil menunggu jam 03.00 wib,saat itu Saudara AM live instragam dengan nama akun “02Oficial” bertujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap,”ujar Atep.

Diungkapkanya, sesudah sekira 03.15 wib korban bersama teman yang dirumah Saudara DA keluar menuju perumahan PEMDA namun lawan musuh tidak ada di sana,kemudian korban bersama teman-teman keluar putar balik ke arah lingkar dijalan perempatan ciberko tapi saat itu melihat lawan musuh sudah berada dibawah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Seketika lawan musuh melihat korban bersama teman-teman sehingga mereka langsung menyerang. Setelah itu korban loncat dari motor dan meninggalkan kendaraan yang korban bawa ke arah waringin kurung. Sekira 05.00 wib korban kembali kelokasi tepat nya saat korban diserang oleh lawan musuh,dan korban melihat kendaran sepeda motor honda beat dengan keadaan rusak dan tidak terdapat kunci kendaraan tersebut,”ungkap Atep.

Melihat kejadian tersebut korban pun balik kerumah Saudara DA untuk mencari Saudara AM ,lalu korban mendengar Saudara AM diamankan warga dikarenakan tidak bisa jalan dan korban pun menuju ke sana lalu melihat Saudara AM keadaan luka – luka.

“Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor cibeber,”terangnya.

Sebagai informasi, Ke 3 (tiga) pelaku adalah IHJ Laki-laki (16) Citangkil kota cilegon.
MZH laki – laki (17) Citangkil kota Cilegon dan MFS Laki-laki, (16 ) Citangkil Kota Cilegon. Bahkan tak sampai disitu, peran Masing-masing pelaku di antaranya,
》Peran IHJ merusak motor vario warna hitam pakai stik golf.
》Peran MZH merusak motor vario hitam pakai corbek (senjata tajam berbentuk sabit panjang kurang lebih 1 meter)
》MFS Merusak motor bear warna hitam silver pakai celurit(senjata tajam berbentuk celurit panjang kurang lebih 80cm)

Baca Juga

Wali Kota Cilegon Beri Kejutan HUT TNI di Tengah Nobar Timnas
2027, Pegawai Pemkot Cilegon Tak Bisa Lagi ‘Titip Absen’
Dari Desa hingga OPD, Ini Para Peraih Penghargaan HUT ke-26 Banten
HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ungkap Deretan Pembangunan yang Berdampak ke Warga

Identitas korban AM (17) Tamanbaru Ctangkil cilegon dan MR (15)
kubangsari ciwandan cilegon.

Adapun untuk barang bukti yang diamankan berupa
– 1 buah STNK R2 Merk Honda vario Nopol A-5251-WT, warna hitam, tahun 2016 dan 1 satu lembar kwuitansi pembayaran atas nama Agus dari RSUD Cilegon.

Atas kejadian tersebut 3 (tiga) pelaku dapat disangkakan telah melanggar Pasal 170 (1) barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

“Pasal 363 KHUPidana ayat 1 ke 4e. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,’tandas IPTU Atep Mulyana. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Catur Putri Raih Emas Pertama Provinsi Banten di Pornas Korpri Ke-XVI
Artikel Berikutnya THM Marak di Kota Serang, Permahi Banten Dorong Penegakan Perda Penyakit Masyarakat
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Satpol PP Cilegon Perluas Penertiban, Usaha hingga Taman Kota Diawasi

RSUD Cilegon Tak Cuma Andalkan Skill Medis, Cara Komunikasi Nakes Ikut Diasah

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

Kota Cilegon

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

Kota Cilegon

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

Kota Cilegon

Parkir Semrawut di Bonakarta Bikin Warga Resah, Dishub Cilegon Turun Tangan

Kota Serang

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com