HARITA.ID – Pemerintah Kota Serang menyelenggarakan Rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Ruang Aula Walikota Serang, Selasa 01 Agustus 2023.
Pada kesempatan kali ini, Rapat di Hadiri oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, Asisten daerah I Subagyo, Kejari Kota Serang, Polresta Kota Serang dan Pimpinan Forkopimda serta OPD Terkait se-Kota Serang .
Pada rapat kali ini pemerintah Kota Serang dalam hal ini Wali Kota Serang, Syafrudin bersama Forkopimda membahas tentang yang pertama ;
1. Rencana rangkaian kegiatan HUT Kota Serang ke 16
2. Rencana rangkaian kegiatan HUT RI ke 78
3. Rencana tenaga honorer Kota Serang yg akan melaksanakan aksi di jakarta tgl 7 agustus 2023
Wali Kota Serang, Syafrudin menyampaikan hasil rapat Koordinasi bersama Forkopimda bahwa, hari ini semua pihak dari Forkopimda telah melaporkan kegiatan masing-masing dan alhamdulillah mendukung rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Rencana rangkaian HUT Kota Serang akan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2023, akan dilaksanakan Ziarah di Taman Makam Pahlawan dan berakhir pada Kegiatan Pawai Budaya pada tanggal 23 Agustus 2023,” katanya.
Terdapat pula Surat Edaran Kemendagri tentang Pemasangan Bendera Merah Putih di Kantor Pemerintah, Pertokoan dan Perumahan di kalangan masyarakat. Ada juga Program Pembagian 10 Juta Bendera kepada kalangan Masyarakat.
Dalam Rapat tersebut perwakilan Polresta Kota Serang menyampaikan beberapa permasalahan yang masih marak di Kota Serang.
“Ada 2 potensi kerusuhan yang terjadi di Kota Serang, pertama Geng Motor/Tawuran dan yang kedua Curanmor” ucap.
“Nantinya untuk meminimalisir kerusuhan tersebut akan di pasang cctv di setiap ruas jalan di Kota Serang” tambahnya.
Menanggapi point ke 3, Kepala BKPSDM Karsono mengatakan, terdapat sekitar 3.950 tenaga honorer yang sudah terdata di database, dan menurut Surat Edaran dari Kemenpan tanggal 25 Juli 2023 menerangkan bahwa posisi tenaga honorer di kota serang tetap aman, tidak ada yang di hapuskan.
“Dari surat edaran tersebut terdapat beberapa point yang harus di perhatikan salah satunya adalah Walikota Serang tidak boleh mengangkat/menerima non asn baru untuk menggantikan non asn yang telah keluar / diterima P3K,” tambahnya
“Semoga Rangkaian Kegiatan yang akan dilaksanan berjalan lancar, kondusif dan tidak ada halangan” tutupnya. (Zar/Red)







