Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Badan Kesbangpol dan Forkopimda Gelar Rakor Untuk Atasi Pencemaran Udara
Tangerang Raya

Badan Kesbangpol dan Forkopimda Gelar Rakor Untuk Atasi Pencemaran Udara

admin
Diterbitkan: 5 September 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang menggelar Rakor Forkopimda dalam rangka

“Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Kabupaten Tangerang” bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin 04 September 2023.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana mengatakan, pengendalian pencemaran udara di wilayah Kabupaten Tangerang perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi Forkopimda. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek. 

“Kami menindaklanjuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berkaitan dengan penerapan kebijakan untuk mengurangi polusi udara untuk wilayah Jabodetabek,” ujarnya.

Baca Juga

Pemprov Banten dan BPS RI Kuatkan Integrasi Data untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Gubernur Andra Soni Jadikan Banten Panutan Nasional
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Aset Peralatan Mesin di Beberapa Kecamatan
Kapolresta Tangerang Kunjungi Warung Bhabinkamtibmas di Desa Sentul

Selain itu, Edaran Bupati No.600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, dengan semakin meningkatnya dampak pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup lainnya. 

Maka berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja juncto Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami instruksikan kepada para camat, lurah, kades, ketua RW dan ketua RT agar menghimbau kepada warganya untuk dilarang membuang sampah, dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis, dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan,” ujarnya.

Baca Juga

Segudang Prestasi Kejari Tangsel, Pangamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Integritas
Sertipikat Elektronik Jadi Pelayanan yang Maju dan Modren
Kanwil BPN Banten Sosialisasikan Sertipikat Elektronik, Berikut Cara Cek Keasliannya
Iwan Firmansyah Kepala DBMSDA Layak Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Untuk gerakan sosialisasi atau imbauan lebih luas kepada para camat dan lurah atau kades agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau imbauan di wilayah masing-masing.

“Saya berharap melalui Rapat Koordinasi FORKOPIMDA ini bisa mengurangi pencemaran polusi udara yang ada di wilayah kabupaten tangerang,” tuturnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, mengatakan berdasarkan hasil pengujian udara ambien menggunakan metode passive samples bahwa pencemaran udara berasal dari Transportasi, Industri Energi, Perumahan (Persampahan), dan Manufaktur Industri.

“Kami melakukan langkah-langkah untuk pengendalian pencemaran udara dengan bekerja sama dengan salah satunya pemasangan spanduk larangan pembakaran sampah dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan bekerja sama dengan GAKKUM KLHK RI dalam rangka penindakan pembakaran sampah di Kabupaten Tangerang,” tuturnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Sinergikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, ASTRA Tol Tangerang-Merak adakan Penilaian Kompetisi Karang Taruna Berbagi Bersama (KATA BISA)
Artikel Berikutnya Rayakan Hari Anak Nasional Tingkat Kota Serang, Wali Kota Jelaskan Pentingnya Masa Depan Anak
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Tangerang Raya

Polresta Tangerang bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

Tangerang Raya

Jelang Ramadhan, Unit Resmob Polresta Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim

Tangerang Raya

Antisipasi Balap Liar, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Pimpin Pendekar Raksa

Tangerang Raya

Melalui Jumat Curhat : Kapolresta Tangerang Kerahkan Tim Pendekar Banten Cegah Aksi Balap Liar

Tangerang Raya

2 Pria Bertato Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang, Ternyata Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com